Berita Tarakan Terkini
Hasil Pra Final Pendataan,1.874 Non ASN Pemkot Tarakan Penuhi Syarat, 300 Orang Ditolak BKN
1.043 orang tidak memenuhi syarat tersebut pertama adalah mereka baru bekerja di tahun 2022 sebanyak 131 orang.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Per 30 September 2022 kemarin, pendataan terhadap ribuan pegawai non ASN di Pemkot Tarakan pra final dilaksanakan dan segera diumumkan.
Berdasarkan hasil pra final 30 September, total didapatkan jumlah pegawai yang terdata dari 2.917 orang pegawai non ASN, yang memenuhi syarat ada 1.874 orang.
Kemudian ada dua orang tenaga honor kategori 2 (K2) dan ada tenaga non ASN 1.872 orang. Adapun yang tidak memenuhi syarat ada 1.043 orang.
Ini disampaikan Bob Syahruddin, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Tarakan. Adapun ketegori 1.043 orang tidak memenuhi syarat tersebut pertama adalah mereka baru bekerja di tahun 2022 sebanyak 131 orang. “Itu tak bisa terdata.
Baca juga: 546 Pegawai Non ASN Pemkab Bulungan Ditolak Kemenpan RB, BKPSDM Ungkap Alasannya
Kemudian belum setahun bekerja per 31 Desember 2021 sebanyak 272 orang. Lalu usia melebih 56 tahun ada 92 orang dan tidak memiliki ijazah atau pendidikan sebanyak 212 orang,” sebutnya.
Kemudian lanjut Bob, dari anggaran BLUD, yang terdata mencapai 270 orang. Lalu ada juga yang tidak memiliki SK pengangkatan tenaga non ASN sebanyak 3 orang.
“Kemudian, berhenti atau mengundurkan diri ada 51 orang, mutasi atau pindah ke instansi lain ada 12 orang. Sehingga jika ditotalkan mencapai angka 1.043 orang,” sebutnya.
Baca juga: Tercatat 152.803 Non-ASN Tidak Sesuai Ketentuan Pendataan, BKN Minta PPK Instansi Validasi Ulang
Kemudian setelah diumumkan kemarin, melalui website Kota Tarakan, ada surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“Surat Menterinya itu, surat PLT Kepala BKN ya tanggal 7 Oktober, nomor 3302/B seterusnya perihal, jabatan tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non ASN di lingkungan instansi pemerintah ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah Pusat di antaranya untuk pemda, dari kita punya data, itu ada 301 orang itu tenaga nn ASN yang harus dikeluarkan dari aplikasi BKN,” ujarnya.

Itu di antaranya ada supir, penjaga malam, ada tenaga dasar. Sehingga lanjutnya, nanti akan dikeluarkan dari data yang sudah terverifikasi.
“Sampai tanggal 22 Oktober mendatang, diverifikasi ulang setelah itu divalidasi oleh pemerintah pusat lagi, dan finalnya 30 Oktober setelah 30 Oktober tidak ada lagi perubahan,” jelasnya.
Baca juga: Rekap Ratusan THK II dan Ribuan Pegawai Non ASN di Malinau, Uji Publik Dibuka Hingga 7 Oktober 2022
Saat ini masih bisa diubah datanya termasuk mengeluarkan jumlah 301 orang tersebut data dari aplikasi BKN karena tidak sesuai kriteria yang disampaikan BKN.
“Jadi kalau 1.874 orang memenuhi syarat, kita keluarkan lagi 300-an berarti sisa 1.500-an lebih yang memenuhi syarat,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
berita Tarakan terkini
pegawai non ASN
Pemkot Tarakan
tenaga honorer
Bob Syahruddin
Kepala BKPSDM Tarakan
BLUD
TribunKaltara.com
Pemkot Tarakan tak Bisa Campuri Internal Pengelola GTM dan Kurator, Khairul Sarankan Duduk Bersama |
![]() |
---|
Turut Disomasi, Begini Tanggapan Manajemen Cinema XXI, Lengkap Penjelasan Kuasa Hukum Pengelola GTM |
![]() |
---|
Serah Terima Jabatan Kapolres Tarakan, Dapat Pesan dari Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya |
![]() |
---|
Hadir Lebih Dekat dengan Pelanggan, ACE Buka Toko Pertama di Tarakan |
![]() |
---|
Tarakan Dijuluki Kota 1.000 Kafe, Kota Terkaya ke-7 di Indonesia, Transaksi Digital jadi Penyumbang |
![]() |
---|