Berita Nunukan Terkini
Bermaksud Kunjungi Mertua di Indonesia, Seorang WNA Malaysia Diamankan Imigrasi Nunukan
Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali mengamankan seorang Warga Negara Asing ( WNA ) asal Malaysia bernama Samba Bin Dullah (65), Rabu (19/10/2022).
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali mengamankan seorang Warga Negara Asing ( WNA ) asal Malaysia bernama Samba Bin Dullah (65) pada Rabu (19/10/2022).
Samba diamankan petugas Imigrasi Nunukan karena masuk wilayah Indonesia tanpa paspor alias illegal.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak kepada TribunKaltara.com, Jumat (21/10/2022) mengatakan, saat itu tim intel Imigrasi Nunukan melakukan giat pemeriksaan identitas penumpang yang akan berangkat dengan KM Thalia menuju Pare-pare, Sulawesi Selatan.
Saat memasuki terminal keberangkatan domestik Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, WNA tersebut dimintai identitasnya oleh petugas Imigrasi.
Baca juga: Imigrasi Catat 340 WNA Ada di Kaltara, Hanya Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Pintu Resmi Keluar Masuk
"Begitu dimintai identitas, orang asing tersebut langsung menunjukkan identitas Malaysia berupa IC dengan nomor 570203-12-5159 atas nama Samba Bin Dullah.
Tidak ada paspor. Akhirnya petugas kami amankan," kata Washington Saut Dompak.
Menurut Washington, WNA asal Malaysia tersebut tak sendiri.

Ia berangkat bersama sang istri bernama Yati Lanara yang berstatus Warga Negara Indonesia.
"Jadi istrinya warga Indonesia karena memiliki KTP. Sementara suaminya berstatus warga negara Malaysia karena punya IC. Tapi tempat kelahirannya Bone, Sulawesi Selatan," ucapnya.
Washington beberkan bahwa WNA Malaysia tersebut tinggal di Sandakan, Malaysia.
Ia masuk Indonesia dari Tawau menuju Desa Aji Kuning, Pulau Sebatik.
Baca juga: Ingin Wisata di Indonesia, Dua WNA Aljazair Ditolak Imigrasi Nunukan, Begini Alasannya
Dari sana bergerak ke Bambangan menuju dermaga Aji Putri.
"Begitu tiba di Dermaga Aji Putri, Nunukan, WNA Malaysia itu bersama istri dibawa ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan oleh seorang pengurus yang kemudian rencananya akan berangkat menuju Pare-pare menggunakan KM Thalia," jelasnya.
Niat Kunjungi Mertua
Washington mengungkapkan alasan WNA Malaysia bernama Samba Bin Dullah masuk wilayah Indonesia bersama istri, lantaran mertuanya sedang sakit keras di Pinrang.
Saat diminta identitasnya, WNA asal Malaysia tersebut tidak bisa menunjukkan paspor yang sah, melainkan hanya mampu menunjukkan IC kepada petugas Imigrasi Nunukan.
"Alasan yang dia sampaikan selain menunjungi mertuanya yang sakit, juga berencana mau berobat ke kampung halamannya di Pinrang," tuturnya.
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Sah Jadi 10 Tahun, Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Tunggu Petunjuk Teknis
Dari hasil pemeriksaan Imigrasi Nunukan, WNA Malaysia unprosedural itu dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
Termasuk orang yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Sementara ini kami amankan WNA Malaysia itu di ruang detensi Imigrasi Nunukan.
Kami masih menunggu dokumen perjalanan Malaysia, karena yang bersangkutan nggak bawa paspor," ungkap Washington.
Lebih lanjut Washington mengatakan, dokumen perjalanan yang ditunggu berupa perakuan cemas atau biasa disebut SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dari Konsulat Malaysia di Pontianak.
"Dokumen tersebut untuk sekali perjalanan. Setelah dokumen perjalanan keluar akan segera dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dengan penangkalan," imbuhnya.
(*)