Berita Tana Tidung Terkini
Larang Sementara Penggunaan dan Penjualan Obat Sirup, Dinkes KTT Keluarkan Surat Pemberitahuan
Larang sementara penggunaan dan penjualan obat sirup, Dinkes KTT keluarkan surat pemberitahuan: Untuk yang sirup-sirup itu sudah dihentikan sementara.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung telah mengeluarkan surat pemberitahuan larangan sementara penggunaan obat sirup
Hal ini guna mencegah kasus gagal ginjal akut yang mulai merebak ke Indonesia.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes KTT, Bernince mengatakan, surat pemberitahuan itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kementerian Kesehatan.
"Jumat kemarin sudah dirapatkan bersama dengan Direktur RSUD (Akhmad Berahim) dan seluruh Kepala Puskesmas.
Baca juga: Dinkes Nunukan Segera Cek Obat Sediaan Sirup di Apotek dan Toko Obat, Miskia Minta Warga tak Panik
Kemudian ada juga dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) hadir di rapat," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Sabtu (22/10/2022)
Dari hasil rapat tersebut, disepakati agar untuk sementara waktu menghentikan penggunaan obat dalam bentuk sirup.
"Jadi, untuk yang sirup-sirup itu sudah dihentikan sementara waktu sampai nanti keluar pemberitahuan selanjutnya," katanya.
Tak hanya itu, dalam rapat tersebut juga disepakati agar seluruh apotek di Tana Tidung tidak menjual dan memajang obat sirup untuk sementara waktu.
Terutama jenis obat sirup yang baru-baru ini ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Diketahui, terdapat lima daftar obat sirup yang ditarik peredarannya oleh BPOM yaitu, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.
"Mulai kemarin sudah tarik (obat sirup) itu, sudah mereka simpan dan pemberitahuannya juga sudah ada," terangnya.
Sementara itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinkes Tana Tidung, Mohamad Sarif, bahwa terdapat dua poin yang dihasilkan dalam rapat terkait larangan sementara waktu penggunaan obat sirup.
Pertama, semua fasilitas kesehatan yang ada di Tana Tidung, baik Puskesmas, rumah sakit dan praktek, tidak memberikan atau meresepkan obat dalam sediaan sirup untuk sementara waktu.
Kedua, seluruh apotek di Tana Tidung tidak menjual obat sirup di apotek masing-masing.
Baca juga: Penggunaan Obat Sirup Dilarang, Apotek Mulya di Tana Tidung Sarankan Pembeli Beralih ke Obat Tablet
"Khusus untuk daftar obat yang dilarang BPOM, itu tidak boleh dijual belikan dan tidak boleh dipajang di apotek," jelasnya.
Lebih lanjut dia sampaikan, Dinkes Tana Tidung juga akan melakukan pemantauan terkait larangan sementara waktu penggunaan dan penjualan obat sirup di Tana Tidung.
"Dan Alhamdulillah, semua apotek juga sudah inisiatif sebelum kita keluarkan pemberitahuan itu," pungkasnya.
Penulis: Risna