Berita Nunukan Terkini

Dinkes Nunukan Segera Cek Obat Sediaan Sirup di Apotek dan Toko Obat, Miskia Minta Warga tak Panik

Dinkes Nunukan segera cek obat sediaan sirup di apotek dan toko obat, Miskia minta warga tak panik: Kami sudah menyurati kepada setiap Fasyakes.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Obat sediaan sirup di sebuah Klinik Kimia Farma Nunukan, dimasukkan kembali ke kotak lalu disimpan di gudang obat, Jumat (21/10/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan segera mengecek obat sediaan sirup di sejumlah apotek dan toko obat.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Kemenkes RI Nomor: SR.01.05/111/3461/2022 bahwa seluruh apotek dan toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Larangan tersebut berlaku sampai dilakukan pengumuman resmi oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Termasuk juga tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan ( Fasyakes) untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup.

Baca juga: Anak Demam dan Diare, Fitri Minta Puskesmas Nunukan Beri Obat Puyer, Obat Sirup Sementara Dilarang

Plh Kepala Dinas Kesehatan, Miskia
Plh Kepala Dinas Kesehatan, Miskia (TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS)

Plh Kepala Dinas Kesehatan, Miskia mengatakan pihaknya sudah menyurati setiap Fasyakes untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal Alcut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

"Kami sudah menyurati kepada setiap Fasyakes untuk sementara tidak meresepkan obat sirup kepada anak. Dalam waktu dekat kami akan cek toko obat dan apotek, apakah masih ada yang memajang obat sirup di lemari atau etalase," kata Miskia kepada TribunKaltara.com, Jumat (21/10/2022), pukul 15.00 Wita.

Menurutnya sejauh ini, tak ada laporan dari Fasyakes dan rumah sakit mengenai pasien anak yang didiagnosa gagal ginjal akut atipikal atau penyakit misterius itu.

"Justru Puskesmas menghubungi orang tua pasien anak yang sudah menerima obat sirup agar dikomunikasikan kembali untuk hentikan penggunaannya sementara," ucap Miskia.

Baca juga: Penggunaan Obat Sirup Dilarang, Apotek Mulya di Tana Tidung Sarankan Pembeli Beralih ke Obat Tablet

Miskia juga mengimbau kepada para orang tua yang memiliki anak dengan gejala penurunan frekuensi urin, atau bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali, agar segera dibawa ke Fasyakes.

Begitu juga saat anak memiliki gejala yang mengarah kepada gagal ginjal akut, seperti diare, mual, muntah, demam selama 3-5 hari, batuk, pilek, dan sering mengantuk.

"Kami minta agar warga tidak panik. Kalau anak demam cukup kompres air hangat pada dahinya. Lalu penuhi kebutuhan cairan, dan kenakan pakaian tipis. Kalaupun tidak ada perubahan dibawa ke Fasyakes," ujar Miskia.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved