Berita Nunukan Terkini
Polres Nunukan Ungkap Tiga Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polisi Amankan Seorang Pemuda
Tidak hanya satu orang yang diduga korban penipuan, Polres Nunukan ungkap tiga kasus dugaan penipuan dan penggelapan, polisi amankan seorang pemuda.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan mengungkap 3 kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang pemuda inisial ZA (28), alamat Jalan RA Kartini RT 05, Kelurahan Nunukan Tengah.
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan korban seorang laki-laki inisial AG (42), beralamat di Jalan Tien Soeharto, RT 14, Nunukan Timur.
Pada Jumat (30/09) tersangka mendatangi toko korban di Jalan Pangeran Antasari, RT 01, Nunukan Tengah.
Awalnya korban memang mengenali tersangka, karena sering datang berbelanja ke tokonya.
Baca juga: Dapat Pesan Menohok dari Bupati, Bawaslu Nunukan Bakal Tindak Tegas Panwascam tak Profesional
Saat itu tersangka mengutang kepada korban barang sembako senilai Rp12.705.000 dengan janji akan membayar dalam jangka waktu 1 minggu.
"Tapi 1 minggu kemudian sesuai kesepakatan sampai saat ini, tersangka tidak kunjung membayar nota barang tersebut. Bahkan tersangka tidak diketahui keberadaannya. Korban merasa ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Senin (31/10/2022), sore.
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas perbuatan tersangka, Unit Reskrim Polsek Nunukan lalu melakukan penyelidikan intensif terkait keberadaan tersangka.
Termasuk modus operandi yang dilakukan tersangka ZA kepada korban AG.
Tindakan tersangka tak berakhir sampai di situ.
Menurut Siswati, tersangka ZA sempat mendatangi usaha rental mobil korban selanjutnya inisial MA (49), laki-laki beralamat di Jalan Gajah Mada, RT 08, Nunukan Tengah, pada Rabu (05/10) sekira pukul 16.00 Wita.
Tersangka datang dengan maksud menyewa mobil korban dengan kesepakatan lisan bahwa ongkos sewa per hari Rp250.000 dan dibayarkan per 2 hari.
"Saat itu tersangka menyewa mobil korban selama 10 hari. Hingga 2 hari berikutnya pelaku sudah tidak dapat dihubungi oleh korban. Korban berupaya mencari tahu identitas dan alamat tersangka namun tidak menemukannya," ucapnya.
Tak hanya itu, bahkan korban tak tahu keberadaan mobilnya.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.
Selanjutnya tersangka berpindah kepada korban ketiga, seorang laki-laki inisial HA (55) beralamat di Desa Bambangan, Sebatik Barat.
Pada hari Rabu (26/10) sekira pukul 15.00 Wita, tersangka mendatangi rumah korban dan mengambil beras 10 Kg sebanyak 55 pack dengan janji akan membayarnya pada keesokan harinya.
Namun keesokan harinya, handphone tersangka tidak bisa dihubungi lagi.
Baca juga: Bupati Nunukan Beri Pesan Menohok ke Panwascam, Asmin Laura: Jangan Berat Sebelah
"Korban dan tersangka itu saling mengenal. Saat itu korban sempat berupaya mencari tersangka di Nunukan, namun tidak menemukannya. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Nunukan," ujar Siswati.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materil berupa beras 10 Kg sebanyak 55 pack senilai Rp4.950.000.
Tersangka Berhasil Diringkus Polisi
Pada Sabtu (29/10/2022), Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui persembunyian tersangka di sebuah kapal, tepatnya perairan pesisir Pantai Tanah Merah, Nunukan Utara.
Siswati menuturkan di kapal tersebut tersangka bersembunyi sementara waktu, sembari menunggu waktu yang tepat untuk melarikan diri keluar Nunukan.
"Hasil interogasi awal tersangka mengakui semua perbuatannya termasuk dengan menjelaskan secara keseluruhan identitas warga yang telah menjadi korban atas perbuatannya," tuturnya.
Modus Operandi Tersangka
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, ia mengaku sengaja melakukan penipuan terhadap korban agar menyerahkan barang miliknya kepada tersangka.
Tersangka bermaksud ingin menjual barang milik korban kepada orang lain sehingga dia mendapatkan keuntungan atas perbuatan tersebut.
"Dari awal niatan tersangka adalah tidak membayar barang milik korban agar dia bisa mendapatkan keuntungan secara penuh dari perbuatan pidananya tersebut," ungkap Siswati.
Begitu juga saat tersangka menyewa mobil rental korban, memang dari awal tersangka memiliki niat tidak akan membayar serta mengembalikan mobil tersebut.
"Tersangka memiliki niat memiliki mobil korban untuk kepentingan pribadinya sebagai sarana untuk melakukan penipuan dan penggelapan," imbuhnya.
Mobil milik korban telah ditemukan Polisi yang disembunyikan oleh tersangka di sebuah kebun di Sebatik Barat.
"Saat ini mobil sudah diamankan Polisi dan menunggu kapal untuk diseberangkan ke Nunukan. Tersangka gunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli berbagai barang. Termasuk menutupi hutangnya kepada orang lain," pungkas Siswati.
Baca juga: 63 Anggota Panwascam Dilantik, Bawaslu Nunukan Harap tak Ada Lagi Kendala SDM
Saat ini, Polres Nunukan masih melakukan pengembangan perkara dengan mengakomodir secara keseluruhan warga yang diduga kuat telah menjadi korban atas perbuatan tersangka.
"Dari hasil penyelidikan, pemenuhan unsur pidana terpenuhi. Tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan serta menjadikan perbuatannya tersebut sebagai mata pencahariannya," terang Siswati.
Terhadap tersangka ZA dipersangkakan telah melanggar Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP subsider Pasal 379 huruf a KUHP.
Penulis: Febrianus Felis