Berita Daerah Terkini
Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Kabupaten Paser, Korban Seorang Pelajar
Sebelumnya terjadi pelecehan seksual guru ke siswi, kasus serupa terhadap pelajar kembali terjadi, DP2KBP3A Paser belum bisa lakukan pendampingan.
TRIBUNKALTARA.COM, TANA PASER - Kasus pelecehan seksual terhadap pelajar anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Paser, tepatnya di Kecamatan Kuaro.
Sebelumnya, hal serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Tanah Grogot yang dialami salah satu siswi SMP sebagai korban pelecehan seksual oleh oknum guru honorer.
Kejadian itupun dibenarkan oleh Kepala Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP2KBP3A) Kabupaten Paser, Amir Faisol.
"Untuk kasus pelecehan seksual terhadap siswi di Kecamatan Kuaro sampai saat ini UPTD PPA Kabupaten Paser masih belum menerima laporan detail dari pihak kepolisian," kata Amir, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Oknum Guru SMP di Paser Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Siswa, Polisi Minta Korban Lain Melapor
Dijelaskan, pihaknya telah merencanakan untuk turun ke lokasi pada 2 November 2022 kemarin, namun hal itu urung dilakukan.
"Kita mau kesana kemarin tapi tidak jadi, karena kami masih menunggu kepastian kapan kita di izinkan untuk melakukan pendampingan terhadap korban," tambahnya.
Dengan begitu, DP2KBP3A Paser belum bisa menyampaikan informasi yang mendetail mengenal kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu siswi di Kecamatan Kuaro.
Sampai saat ini juga, kata Amir pihaknya secara resmi belum bisa berkunjung ke lokasi, dikarenakan belum ada permintaan resmi dari pihak kepolisian.
"Mudah-mudahan minggu depan sudah ada informasi yang jelas untuk kita sampaikan, kita sesuai SOP yang ada. Kita menunggu permintaan dari pihak kepolisian sebagai penyidik awal," ungkapnya.
Dengan artian, sambung Amir siapapun pelaku maupun korbannya, pihak kepolisian yang akan menentukan.
Hanya saja Ia memastikan, korban pelecehan seksual di Kecamatan Kuaro masih di bawah umur.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Paser Ini Ditangkap, Kedapatan Simpan Sabu di Tempat Cream Wajah
"Kalau untuk tingkatan sekolahnya, kita belum berani menginformasikan yang jelas korbannya itu masih anak-anak di bawah 18 tahun," tegasnya.
Untuk kasus pelecehan seksual terhadap pelajar tersebut, tambah Amir sudah diambil oleh pihak kepolisian.
Meskipun demikian, dari UPTD PPA tetap akan melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut.
"Kita tetap mantau sesuai dengan tugas kita, kalau untuk penindakan kita serahkan ke pihak kepolisian," pungkas Amir.