Berita Daerah Terkini
Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Kabupaten Paser, Korban Seorang Pelajar
Sebelumnya terjadi pelecehan seksual guru ke siswi, kasus serupa terhadap pelajar kembali terjadi, DP2KBP3A Paser belum bisa lakukan pendampingan.
Untuk itu, Kasat Reskrim Polres Paser meminta masyarakat yang merasa pernah menjadi korban FAP dipersilahkan melapor ke Satreskrim Polres Paser.
Dengan adanya kasus tersebut, kata Gandha tentunya menjadi keprihatinan bersama, bahwa di Kabupaten Paser ini untuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak lumayan tinggi.
"Saya mengimbau masyarakat dalam kesempatan ini, tolong atur emosi, ditahan hawa nafsunya agar jangan sampai terulang kembali kejadian-kejadian seperti ini," imbuhnya.
Disebutkan juga, korban saat ini mengalami traumatis terhadap kejadian yang dialami karena efek psikologisnya langsung ke anak.
Namun Satreskrim Polres Paser sudah mengambil langkah yang efektif untuk korban pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
"Untuk korban ini, sudah ada pendampingan dari psikolog anak jadi kegiatan traumahiling oleh unit PPA Polres Paser juga sudah dilaksanakan," tandasnya.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Pelajar 16 Tahun di Nunukan tak Mau Bicara, Ditangani Dokter Spesialis Jiwa
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Paser yaitu 1 miniset warna biru, kemudian 1 lembar baju atasan seragam pramuka.
Perkara yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomorn 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana kepada pelaku paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak 5 miliar rupiah, dan dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh salah satunya tenaga kependidikan yang menangani perlindungan anak maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tutup Kasat Reskrim Polres Paser.
Penulis: Syaifullah Ibrahim