Berita Tarakan Terkini
Rekrutmen PPPK Tarakan, Pendaftar Formasi Nakes Harus Punya Pengalaman Kerja dan Terdaftar di SISDMK
Dari 66 formasi dibuka Pemkot Tarakan untuk PPPK, 56 formasi PPPK guru, dan 10 di antaranya formasi dengan jabatan fungsional kesehatan
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Total 66 formasi dibuka Pemkot Tarakan untuk seleksi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara ( CASN ) formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahun ini.
Dari total 66 formasi tersebut, 10 di antaranya dibuka untuk formasi dengan jabatan fungsional kesehatan dan 56 untuk formasi PPPK guru.
Ini disampaikan Kepala Bidang Mutasi dan Perencanaan BKPSDM Kota Tarakan, Eko Edi Sucipto.
Adapun untuk Nakes, 10 orang nanti yang lolos seleksi akan ditempatkan di antaranya di Puskesmas Pantai Amal, Puskesmas Sebengkok, Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT). Itu terdiri dari apoteker, dokter, dokter, dokter gigi, promosi kesehatan, terapionis dan perawat.
“Pendaftaran sampai 14 November 2022 mendatang,” jelas Eko.
Ia melanjutkan, adapun untuk yang menggunakan sistem BLUD, lanjutnya tidak masuk dalam daftar tenagar honorer atau non ASN.
“Tetapi kalau itu terserah dia kalau mau ikut silakan tapi konseksuansinya harus keluar dari BLUD. Silakan saja.
Kalau dia lolos masuk ke umum. Penempatannya sesuai yang dibutuhkan formasinya,” urainya.
Baca juga: Calon Peserta Guru P3K Kategori P2 dan P3 Ikuti Tahapan Observasi, BKPSDM Tarakan Jelaskan ini
Ia melanjutkan, total 10 Nakes yang dibuka formasinya tahun ini di Kota Tarakan berdasarkan kebutuhan pemerintah sesuai dengan analisa jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) yang sudah ada diperhitungkan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setiap Nakes wajib terdata di sistem Kemenkes.
Itu tertuang dalam ketentuan yang sudah tertera diumumkan.
“Di luar yang terdaftar tidak bisa. Yang baru lulus belum bisa, harus bekerja terdaftar dulu,” ujarnya.
Lebih detail ia menjelaskan pelamar sebagaimana dictum tiga wajib memiliki pengalaman di antaranya memiliki masa kerja paling singkat dua tahun untuk jenjang terampil dan pertama, sesuai dengan jabatan yang dilamar.
“Kemudian pejabat fungsional sebagaimana tertuang dalam dictum 4, wajib memiliki pengalaman kerja paling singkat tiga tahun untuk jenjang terampil dan pertama sesuai jabatan yang dilamar,” jelasnya.
Selanjutnya, masa kerja pelamar sebagaimana dictum enam yang tertera dalam pengumuman, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani kepala puskesmas jika memiliki pengalaman kerja di puskesmas.
Begitu juga kepala rumah sakit, pejabat pimpinan tinggi pratama yang bekerja di unit kerja, pejabat administrator, dan kepala divisi yang membidangi SDM bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di perusahaan swasta, lembaga non pemerintahan dan yayasan.
“Salah satu syarat khususnya yakni tenaga kesehatan non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kemenkes RI,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
