Berita Nunukan Terkini
Dua pria Ngaku Warga Malaysia Punya Paspor Indonesia, Diamankan di Ruang Detensi Imigrasi Nunukan
Mau ke Parepare naik KM Queen Soya, dua warga negara malaysia yang pakai paspor indonesia diamankan Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dua pria mengaku warga negara Malaysia diamankan ke ruang detensi Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, pada Sabtu (05/11/2022), sore.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Reza Pahlevi menjelaskan dua pria yang mengaku warga negara Malaysia itu masuk ke Indonesia secara ilegal bersama istri, dua orang anak.
Mereka masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tradisional Aji Kuning, Sebatik Tengah. Lalu jalan darat menuju Desa Bambangan, Sebatik Barat.
Baca juga: Usai Dipenjara Selama 5 Bulan, Dua Warga Negara Malaysia Ini Dideportasi Imigrasi Nunukan
Dari Desa Bambangan, Sebatik Barat menyeberang menggunakan speedboat ke Sei Bolong, Nunukan.
Satu keluarga, dua orang diantaranya warga negara Malayaia itu rencana akan berlayar ke Pare-pare menggunakan KM Queen Soya pada hari yang sama.
"Sabtu sore itu, saat penumpang kapal KM Queen Soya mulai memasuki ruangan domestik, kami lakukan pemeriksaan identitas mereka," kata Reza Pahlevi kepada TribunKaltara.com, Senin (07/11/2022), pukul 11.00 Wita.
Baca juga: Imigrasi Nunukan Harap Segera Miliki Perangkat e-Paspor, Kakanim: Mudahan Tahun Depan Terlaksana
Reza Pahlevi mengatakan, saat pemeriksaan identitas, petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menemukan kad vaksin Malaysia yang dibawa oleh calon penumpang dengan identitas Jawan bin Jupin.
Pada kad vaksin tersebut tertera nomor IC 90330-12-5435, alamat Sabah, Malaysia.
"Tapi begitu kami minta paspor, yang bersangkutan menunjukan paspor Indonesia dengan biodata Budi bin Bunga. Tempat lahir Tawau, Sabah. Nomor paspor AR393905, berlaku sampai 07 Agustus 2017," ucap Reza Pahlevi.
Baca juga: Paspor Masa Berlaku 10 Tahun PNBP Imigrasi Berpotensi Menurun, Berikut Keterangan Kakanim Nunukan
Pemeriksaan juga dilakukan kepada istri yang bersangkutan dan ditemukan paspor Indonesia dengan biodata Monica Yohanes. Tempat tanggal lahir, Tator 05 Oktober 1984.
Nomor paspor C3828021 berlaku sampai dengan 23 September 2024.
"Kalau dua anak yang bersangkutan kami temukan kad kanak-kanak Malaysia dengan biodata dengan nama Chalmers Douston Jaffery. Nomor IC 160105-12-1697. Lalu anak satunya lagi bernama Catriona Darlene Budi Jaffery. Nomor IC 190825-12-1238," ujar Reza.

Selain bersama keluarganya, Budi Bin Bunga juga bersama seorang pria yang mengaku adik kandung dari istrinya (adik iparnya).
Reza mengaku dalam pemeriksaan identitas, petugas menemukan kad vaksin Malaysia milik pria bernama EZY. Ia berkewarganegaraan Indonesia.
"Tapi setelah kami cek kad vaksin Malaysia yang diakui miliknya itu, nama yang tertera berbeda. Di kad tertera Rodian dengan nomor IC 090122-12-0759. Alamat Sabah, Malaysia," tutur Reza.
Baca juga: Antisipasi PMI Bermasalah di Luar Negeri, Kepala Imigrasi Tarakan Minta Calon Pembuat Paspor Jujur