Berita Kaltara Terkini

KUA-PPAS Rancangan APBD 2023 Capai Rp 2,81 Triliun, BKAD Kaltara Beber Prioritas Belanja

Naiknya dana transfer pusat ke daerah, yakni Dana Bagi Hasil (DBH) berdampak pula dengan kenaikan nominal rancangan APBD Kaltara.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Kepala BKAD Kaltara Denny Harianto 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - DPRD Kaltara dan Pemprov Kaltara menyepakati persetujuan bersama kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBDKaltara 2023.

Persetujuan bersama itu dilakukan di rapat paripurna DPRD Kaltara di Gedung DPRD Kaltara, Senin (7/11/2022).

Berdasarkan KUA-PPAS yang disepakati rencangan APBD Kaltara pada tahun 2023 diprediksi akan naik.

Baca juga: KUA PPAS APBD 2023 Disetujui, APBD Kaltara Tahun Depan Diprediksi Tembus Rp2,81 Triliun

Dari angka Rp2,3 triliun di APBD Kaltara 2022 menjadi Rp2,81 triliun di rancangan APBD Kaltara 2023 mendatang.

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara Denny Harianto kenaikan nominal rancangan APBD Kaltara disebabkan oleh naiknya dana transfer pusat ke daerah.

Salah satu penyumbang kenaikan dana transfer pusat itu adalah dari dana bagi hasil (DBH) khususnya dari sektor pertambangan.

Baca juga: Ketua DPRD Kaltara Sebut KUA-PPAS RAPBD 2023 dan APBD Perubahan 2022 Dibahas Bulan Depan

Denny Harianto mengatakan dengan rancangan anggaran sebesar itu, pihaknya tetap akan memgikuti aturan belanja prioritas.

Seperti halnya belanja di sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

"Untuk mandatory kita penuhi dulu," kata Denny Harianto, di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara.

"Jadi tetap pendidikan, kesehatan, infrastruktur baru urusan yang lain-lain," ungkapnya.

Gubernur Kaltara Zainal Paliwang dan Wakil Ketua DPRD Kaltara Andi Hamzah saat menandatangani persetujuan bersama KUA PPAS APBD 2023 di Gedung DPRD Kaltara, Senin (7/11/2022).
Gubernur Kaltara Zainal Paliwang dan Wakil Ketua DPRD Kaltara Andi Hamzah saat menandatangani persetujuan bersama KUA PPAS APBD 2023 di Gedung DPRD Kaltara, Senin (7/11/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

Denny Harianto menuturkan, belanja prioritas di 2023 tersebut belum termasuk belanja untuk anggaran perlindungan sosial dampak kenaikan harga BBM dan menekan laju inflasi.

Lantaran menurutnya aturan mengenai penggunaan DAU 2 persen di APBD untuk meredam kenaikan harga BBM hanya diatur di tahun 2022 saja.

Baca juga: Pemkab dan DPRD Bulungan Sepakat KUA-PPAS APBD 2022 Senilai Rp 1,2 Triliun, Turun Hampir Rp 7 Miliar

"Untuk yang BBM, inflasi, itu kita masih bicara di 2022, untuk di pedoman umum 2023 itu belum ada," terangnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved