Berita Malinau Terkini

Program Penanganan Inflasi Disalurkan di Malinau Utara, Total 318 Pelaku Usaha Dapat Bantuan Tunai

318 penerima bantuan di Kecamatan Malinau Utara terima bantuan modal sebagai program penanganan inflasi.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Antrean penerima bantuan modal usaha bagi pelaku usaha mikro di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Ratusan pelaku usaha mikro dari 12 desa di Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara menerima bantuan tunai.

Plt Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Malinau, Yuli Triana menyampaikan total ada 318 penerima bantuan di Kecamatan Malinau Utara.

Ratusan pelaku usaha mikro tersebut mendapatkan total bantuan tunai senilai Rp 1 juta per penerima.

"Di Kecamatan Malinau Utara, jumlah penerima bantuan modal usaha sebanyak 318 UMKM yang tersebar di 12 desa kecamatan Malinau Utara," ujarnya.

Baca juga: Sopir Angkot Hingga Pengojek di Malinau Dapat Bantuan Tunai, Dibagikan Sekali Redam Dampak Inflasi

Bantuan senilai Rp 1 juta per penerima di Malinau Utara telah didistribusikan sejak Kamis (10/11/2022).

Sebelumnya, Pemkab Malinau juga telah menyerahkan bantuan serupa kepada 720 penerima di Kecamatan Malinau Kota.

"Untuk nominal total penerima bantuan modal usaha berhak mendapatkan Rp 1 juta.

Dan periode bantuan ini hanya diserahkan sekali tahun 2022 ini," ungkapnya.

Program bantuan tunai tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Pendataan sasaran telah dilaksanakan berjenjang melalui Dinas Perindagkop bekerja sama dengan pemerintah RT, desa hingga kecamatan.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved