Berita Nunukan Terkini

DPRD Nunukan Beri Dua Opsi untuk Masyarakat Adat Dayak Tenggalan, Gad: Tak Perlu Dicabut Perda Itu

Akomodir keberadaan etnis dalam Perda, DPRD Nunukan beri 2 opsi terhadap permintaan masyarakat adat Dayak Tenggalan, Gad: Tak perlu dicabut Perda itu.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Rapat dengar pendapat yang berlangsung alot di ruang Ambalat I Kantor DPRD Nunukan, Rabu (16/11/2022), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - DPRD Nunukan memberikan tanggapan terhadap permintaan masyarakat adat Dayak Tenggalan untuk mengakomodir keberadaan etnis mereka dalam peraturan daerah (Perda).

Perda yang menjadi polemik masyarakat adat Dayak Tenggalan saat ini yakni Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Diberitakan sebelumnya sejumlah masyarakat adat Dayak Tenggalan geruduk Kantor DPRD Nunukan, Rabu (16/11/2022), siang.

Kedatangan masyarakat adat Dayak Tenggalan meminta melalui DPRD Nunukan agar keberadaan mereka diakui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.

Baca juga: Dua Raperda tak Disetujui DPRD, Sekda Nunukan Serfianus Angkat Suara: Kami akan Usulkan Kembali

Lantaran di dalam Pasal 16 Ayat (3) Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, hanya mengakomodir 5 etnis Dayak dan Tidung.

Diantaranya Dayak Lundayeh, Dayak Agabag, Tidung, Dayak Tahol, dan Dayak Okolo.

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Gad Khaleb mengakui Perda tersebut tidak mengakomodir semua etnis yang ada dalam masyarakat adat di Kabupaten Nunukan.

Namun ia membantah pendapat masyarakat adat Dayak Tenggalan soal keberadaan mereka tidak diakui oleh Pemkab Nunukan.

"Iya memang ada kekurangan dalam Perda itu. Tapi kalau tidak diakui itu keliru. Buktinya ada pemerintah desa di sana. Mubes mereka Gubernur Kaltara dan Wakil Bupati yang hadiri," kata Gad Khaleb kepada TribunKaltara.com, Rabu (16/11/2022), sore.

Lanjut Gad,"Contoh etnis yang tidak ada dalam Perda, Kenyah paling dekat. Faktanya mereka hidup di sini, ada desanya, dan ada rumah mereka. Dayak Punan ada di Nunukan," tambahnya.

Gad yang memimpin rapat dengar pendapat dengan masyarakat adat siang tadi menuturkan, mereka sepakat untuk mengkaji ulang Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

"Dalam penyusunan Perda ada naskah akademik. Alasan kenapa dulu hanya 5 etnis yang dimuat dalam Perda, kenapa yang lain tidak. Itu yang kami pelajari dulu," ucapnya.

Anggota dewan asal Dapil III itu memberikan dua opsi terhadap permintaan masyarakat adat Dayak Tenggalan.

Baca juga: Tangani Ribuan Balita Stunting, Dinkes Nunukan Lakukan Pemberian Vitamin di Posyandu

Pertama semua kelompok masyarakat adat Dayak yang ada di Kabupaten Nunukan akan dimuat secara eksplisit dalam Perda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved