Berita Nunukan Terkini
Kejari Nunukan Akui Kecewa Atas Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Nyatakan Bakal Banding
Ketiga terdakwa hanya dipidana 2 tahun penjara, Kejari Nunukan akui kecewa atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, nyatakan bakal banding.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan akui kecewa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur.
Sidang putusan Pengadilan Tipikor Samarinda dengan 3 terdakwa yang merupakan aparatur Pemerintah Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan pada Selasa (15/11/2022).
Ketiga terdakwa tersebut yakni Faridah binti Ansi Haseng ( Kades), Agus Salim ( Kades), dan Hj Mariam Laode binti Laode Nasir (Sekdes).
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan korupsi secara berlanjut.
Baca juga: Dua Raperda tak Disetujui DPRD, Sekda Nunukan Serfianus Angkat Suara: Kami akan Usulkan Kembali

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan subsidair, lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Meski begitu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.
Ia menilai putusan Majelis Hakim tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris.
Kendati kata Ricky, hakim memiliki independensi dalam memberikan putusan.
"Surat dakwaan kami subsidaritas, artinya ada dakwaan primair pasal 2 dan subsidair pasal 3. Kami melihat dalam dakwaan primair semua unsur tindak pidana terpenuhi," kata Ricky Rangkuti kepada TribunKaltara.com, Rabu (16/11/2022), pukul 19.00 Wita.
Lanjut Ricky,"Tapi putusan hakim mengesampingkan dakwaan primair kami. Itu yang menurut kami tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," tambahnya.
Selain itu menurut Ricky, ketiga terdakwa kurang kooperatif mulai penyidikan hingga penuntutan.
Bahkan tidak ada itikad baik untuk melakukan pengembalian kerugian negara hingga milyaran rupiah.
"Terdakwa tidak koperatif, karena tidak membuat laporan pertanggungjawaban. Lalu tidak membuat faktur pembelian maupun faktur kontrak," tuturnya.
Baca juga: Dua Raperda Usulan Pemkab Belum Disetujui Dewan, Ini Kata Ketua Bapemperda DPRD Nunukan Hendrawan
Dalam tuntutan JPU, Faridah bersama Hj Mariam Laode melakukan tindak pidana korupsi APBDes tahun 2017 sampai Maret 2018 sebesar Rp500.896.810.
berita Nunukan terkini
TribunKaltara.com
Nunukan
Kejari Nunukan
Pengadilan Tipikor
Jaksa Penuntut Umum
Majelis Hakim
Faridah binti Ansi Haseng
Kades
korupsi
Lebih Meningkat, Perumda Tirta Taka Nunukan Targetkan Pemasangan 1.355 Sambungan Rumah Tahun 2023 |
![]() |
---|
DPMD Nunukan Beber Alasan Dua Desa Persiapan di Binusan Belum Ditetapkan Jadi Desa Definitif |
![]() |
---|
Tips Hidup Sehat Ala Kasi Pidum Kejari Nunukan Amrizal, Manfaatkan Weekend Untuk Berolahraga |
![]() |
---|
Minta Perumda Tirta Taka Fokus Cari Solusi Krisis Air Baku, Pemkab Nunukan: Jangan Bergantung Hujan |
![]() |
---|
Tak ada Perayaan Spesial Pada Imlek di Klenteng San Sen Kong Tahun Ini: Banyak yang Pulang Kampung |
![]() |
---|