Berita Nunukan Terkini

Kejari Nunukan Akui Kecewa Atas Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Nyatakan Bakal Banding

Ketiga terdakwa hanya dipidana 2 tahun penjara, Kejari Nunukan akui kecewa atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, nyatakan bakal banding.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Sidang putusan Pengadilan Tipikor Samarinda dengan 3 terdakwa yang merupakan aparatur Pemerintah Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan pada Selasa (15/11/2022). 

Kemudian Hj Mariam Laode bersama dengan Agus Salim melakukan tindak pidana korupsi hingga menimbulkan kerugian negara April-September 2019 sebesar Rp618.126.900.

"Kami bersama inspektorat sudah melakukan perhitungan uang pengganti yang harus dibayar oleh masing-masing terdakwa. Tapi hakim memutuskan berbeda. Hanya satu terdakwa yang diputus hakim sesuai tuntutan kami," ucapnya.

Ricky beberkan tuntutan terhadap terdakwa Agus Salim membayar uang pengganti pidana sebesar Rp309.063.450.

Sementara hakim dalam putusannya membebankan terdakwa membayar uang pengganti pidana hanya sebesar Rp186.063.450.

Demikian juga dengan Hj Mariam Laode JPU dalam dakwaan membebankan terdakwa membayar uang pengganti pidana sebesar Rp559.510.355.

Namun hakim dalam putusannya membebankan terdakwa membayar uang pengganti pidana hanya sebesar Rp436.510.355.

Hakim Putuskan Pidana Penjara di Bawah Tuntutan JPU

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda juga memberikan putusan pidana penjara di bawah tuntutan JPU.

Terdakwa Faridah dan Agus Salim dituntut pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Untuk terdakwa Hj Mariam Laode dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan.

"Putusan hakim kemarin, ketiga terdakwa hanya pidana 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Ricky.

Baca juga: Tangani Ribuan Balita Stunting, Dinkes Nunukan Lakukan Pemberian Vitamin di Posyandu

JPU Kejari Nunukan Bakal Ajukan Banding

Ricky sampaikan bahwa JPU Kejari Nunukan bakal ajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Tipikor Samarinda.

"Kami punya waktu 7 hari untuk melakukan berpikir-pikir. Semua tergantung pimpinan kami. Tapi sepertinya bakal banding," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya Kejari Nunukan bersama Inspektorat menemukan adanya pembangunan gedung olahraga (GOR) dengan sumber APBDes yang belum selesai.

Tak hanya itu, kegiatan pembangunan GOR tersebut tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved