Berita Nunukan Terkini
Kejari Nunukan Akui Kecewa Atas Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Nyatakan Bakal Banding
Ketiga terdakwa hanya dipidana 2 tahun penjara, Kejari Nunukan akui kecewa atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, nyatakan bakal banding.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan akui kecewa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur.
Sidang putusan Pengadilan Tipikor Samarinda dengan 3 terdakwa yang merupakan aparatur Pemerintah Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan pada Selasa (15/11/2022).
Ketiga terdakwa tersebut yakni Faridah binti Ansi Haseng ( Kades), Agus Salim ( Kades), dan Hj Mariam Laode binti Laode Nasir (Sekdes).
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan korupsi secara berlanjut.
Baca juga: Dua Raperda tak Disetujui DPRD, Sekda Nunukan Serfianus Angkat Suara: Kami akan Usulkan Kembali

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan subsidair, lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Meski begitu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.
Ia menilai putusan Majelis Hakim tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris.
Kendati kata Ricky, hakim memiliki independensi dalam memberikan putusan.
"Surat dakwaan kami subsidaritas, artinya ada dakwaan primair pasal 2 dan subsidair pasal 3. Kami melihat dalam dakwaan primair semua unsur tindak pidana terpenuhi," kata Ricky Rangkuti kepada TribunKaltara.com, Rabu (16/11/2022), pukul 19.00 Wita.
Lanjut Ricky,"Tapi putusan hakim mengesampingkan dakwaan primair kami. Itu yang menurut kami tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," tambahnya.
Selain itu menurut Ricky, ketiga terdakwa kurang kooperatif mulai penyidikan hingga penuntutan.
Bahkan tidak ada itikad baik untuk melakukan pengembalian kerugian negara hingga milyaran rupiah.
"Terdakwa tidak koperatif, karena tidak membuat laporan pertanggungjawaban. Lalu tidak membuat faktur pembelian maupun faktur kontrak," tuturnya.
Baca juga: Dua Raperda Usulan Pemkab Belum Disetujui Dewan, Ini Kata Ketua Bapemperda DPRD Nunukan Hendrawan
Dalam tuntutan JPU, Faridah bersama Hj Mariam Laode melakukan tindak pidana korupsi APBDes tahun 2017 sampai Maret 2018 sebesar Rp500.896.810.
Kemudian Hj Mariam Laode bersama dengan Agus Salim melakukan tindak pidana korupsi hingga menimbulkan kerugian negara April-September 2019 sebesar Rp618.126.900.
"Kami bersama inspektorat sudah melakukan perhitungan uang pengganti yang harus dibayar oleh masing-masing terdakwa. Tapi hakim memutuskan berbeda. Hanya satu terdakwa yang diputus hakim sesuai tuntutan kami," ucapnya.
Ricky beberkan tuntutan terhadap terdakwa Agus Salim membayar uang pengganti pidana sebesar Rp309.063.450.
Sementara hakim dalam putusannya membebankan terdakwa membayar uang pengganti pidana hanya sebesar Rp186.063.450.
Demikian juga dengan Hj Mariam Laode JPU dalam dakwaan membebankan terdakwa membayar uang pengganti pidana sebesar Rp559.510.355.
Namun hakim dalam putusannya membebankan terdakwa membayar uang pengganti pidana hanya sebesar Rp436.510.355.
Hakim Putuskan Pidana Penjara di Bawah Tuntutan JPU
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda juga memberikan putusan pidana penjara di bawah tuntutan JPU.
Terdakwa Faridah dan Agus Salim dituntut pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Untuk terdakwa Hj Mariam Laode dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan.
"Putusan hakim kemarin, ketiga terdakwa hanya pidana 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Ricky.
Baca juga: Tangani Ribuan Balita Stunting, Dinkes Nunukan Lakukan Pemberian Vitamin di Posyandu
JPU Kejari Nunukan Bakal Ajukan Banding
Ricky sampaikan bahwa JPU Kejari Nunukan bakal ajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Tipikor Samarinda.
"Kami punya waktu 7 hari untuk melakukan berpikir-pikir. Semua tergantung pimpinan kami. Tapi sepertinya bakal banding," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya Kejari Nunukan bersama Inspektorat menemukan adanya pembangunan gedung olahraga (GOR) dengan sumber APBDes yang belum selesai.
Tak hanya itu, kegiatan pembangunan GOR tersebut tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban.
Penulis: Febrianus Felis