Berita Daerah Terkini
KPK Telusuri Data Ismail Bolong, Pengakuan Aliran Dana dari Bisnis Tambang Ilegal ke Pejabat Polri
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tengah menelusuri data Ismail Bolong terkait pengakuannya ada aliran dana dari bisnis tambang ilegal.
Nawawi juga mengatakan, KPK sangat terbatas dalam jumlah SDM, personel, dia ingin peran media akan sangat besar manfaatnya untuk pihaknya jika ada informasi jika ada indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi.
"Kami sangat membuka, nomornya mas Ali bagi-bagi ya, jangan pernah kesal terkait permintaan informasi dari teman-teman ini (menunjuk awak media).
Karena tidak sedikit dalam penanganan perkara di KPK berasal dari media," pungkas Nawawi saat didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri dalam kesempatan tersebut.
Cegah Tindak Korupsi
KPK menggelar diskusi terkait dunia usaha di Odah Etam, Komplek Kantor Gubernur, Kota Samarinda, Kaltim, Rabu (16/11/2022) memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022.
Peringatan Hakordia berlangsung 9 Desember. Namun KPK secara khusus datang dan mengundang para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Menjelang peringatan tersebut KPK RI mengkolaborasi dan mensosialisasikan strategi pemberantasan korupsi, salah satunya dalam hal perizinan berusaha.
Baca juga: Update Kasus 21 IUP Palsu di Kaltim, Inspektorat Lapor ke Polda, Ungkap Dugaan Keterlibatan Pejabat
Wakil Ketua KPK RI Nawawi Pamolango menjelaskan setidaknya terdapat tujuh kelompok Tindak Pidana Korupsi (TPK).
Yaitu gratifikasi, suap-menyuap, bantuan kepentingan dalam pengadaan, kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, dan pemerasan.
Dari data yang dimiliki KPK, TPK yang ditangani sejak tahun 2004-2021 terdapat 791 kasus penyuapan, 284 kasus pengadaan barang dan jasa, 50 kasus penyalahgunaan anggaran, 44 kasus TPPU, 26 kasus pungutan, 25 kasus perizinan, dan 11 kasus merintangi proses KPK.
"Sebanyak 359 pelaku usaha merupakan pelaku korupsi berdasarkan data penanganan perkara KPK tahun 2004-2021," ungkapnya pada diskusi publik bertema persyaratan dasar perizinan berusaha.
Ditambahkan Nawawi, kasus korupsi dan permasalahan karena tidak tertibnya perizinan misalnya seperti terjadinya penyuapan yakni demi memuluskan sejumlah izin yang melibatkan pejabat.
"Perlu dipahami itu dan membangun bisnis berintegritas bersama yakni antara pemerintah dan pelaku usaha," sebutnya.
Baca juga: Cerita Dosen soal Sosok Ismail Bolong saat Kuliah di Untag Samarinda: Dia tak Pernah Bolos Kuliah
Sementara itu, Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek mengatakan sebagai media penghubung kepada seluruh anggota, tentu pihaknya akan melakukan tindakan yang sifatnya imbauan agar seluruh aktivitas usaha berjalan tanpa adanya praktik korupsi.
"Peran Kadin Kaltim dalam hal membantu pemberantasan korupsi di Kaltim," sebut Donna yang turut hadir menjadi peserta diskusi.
Donna menyampaikan sebagai mitra KPK, Kadin Kaltim juga akan terus berkoordinasi agar dapat bersama-sama memetakan pola-pola praktik tindak pidana korupsi agar tidak terjadi dan mungkin dilakukan dalam dunia usaha.(uws)
Baca berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News atau Google Berita!