Berita Kaltara Terkini

Gula dan Milo Malaysia Dimusnahkan Disperindagkop Kaltara, Tak Memliki Izin Edar

Ternyata beberapa waktu lalu Disperindagkop Kaltara telah memusnahkan gula pasir, makanan ringan dan minuman asal Malaysia. Kali ini Gula dan Milo.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Pemusnahan produk ilegal berupa gula pasir dan Milo asal Malaysia yang tak memiliki izin edar, Selasa (22/11/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Disperindagkop Kaltara kembali melakukan kegiatan pemusnahan barang ilegal.

Jika sebelumnya pada Jumat lalu, Disperindagkop Kaltara memusnahkan puluhan kardus berisi minuman saset, makanan ringan, gula pasir dan juga sosis yang dipastikan barang ilegal sebab tak memiliki izin edar.

Maka pada Selasa (22/11/2022) ini giliran puluhan kemasan gula pasir dan minuman saset asal Malaysia yang dimusnahkan oleh Disperindagkop Kaltara.

Baca juga: Barang Ilegal Malaysia Masih Ditemukan, Disperindagkop Kaltara: Penerapan Tak Semudah Dibayangkan

Gula pasir merk Prai dan minuman saset merk Milo asal Malaysia itu ilegal lantaran tak memiliki izin edar.

Pemusnahan barang ilegal tersebut dilakukan dengan menyobek kemasan dan menguburkannya.

Kepala Disperindagkop Kaltara, Hasriyani, mengatakan informasi peredaran produk ilegal itu didapatkan dari petugas instansi yang tergabung dalam Tim Satgas Barang Beredar.

Baca juga: Berbagai Barang Ilegal Asal Malaysia Dimusnahkan, Disperindagkop Kaltara Harap Komitmen Semua Pihak

Informasi itu menyebutkan ada dua truk yang tengah bongkar muat produk ilegal asal Malaysia di Jalan Padaidi, Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara pada Senin (21/11/2022) malam.

Saat tim tiba di lokasi ditemukan produk asal Malaysia tengah dalam proses bongkar muat.

Namun berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, produk-produk lainnya telah memiliki izin edar, sedangkan selebihnya seperti gula pasir dan Milo belum memiliki izin.

Pemusnahan barang ilegal 01 22112022
Pemusnahan produk ilegal berupa gula pasir dan Milo asal Malaysia yang tak memiliki izin edar, Selasa (22/11/2022).

"Itu ada 8 gula karung Malaysia dan juga 2 kardus Milo Malaysia," kata Hasriyani.

"Dari hasil koordinasi bersama akhirnya disepakati untuk dimusnahkan," ungkapnya.

Lebih jauh, Hasriyani menekankan pentingnya komitmen dan koordinasi semua pihak untuk mengatasi peredaran barang ilegal di Kalimantan Utara.

Menurutnya Disperindagkop Kaltara hanya berperan mengawasi dan membina pelaku usaha adapun untuk penindakan ke ranah hukum adalah ranah dari aparat penegak hukum.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved