Berita Tarakan Terkini
Obat Sirup yang Dilarang Beredar Wajib Dikembalikan, Kepala Balai POM di Tarakan Jangan Sampai Bocor
Ada lima pabrik farmasi yang obat sirup harus ditarik dari apotik dan toko obat, karena izin edarnya telah dicabut BPPOM RI.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Lima pabrik farmasi yang produksi obat sirup resmi dicabut izin edarnya karena diduga ada beberapa produk mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Pasca dicabut izin edar oleh BPOM RI, maka otomatis sertifikat cara produksi obat sirup yang baik dan memiliki nomor izin edar telah ditarik.
“Termasuk seluruh produk obat sirup dari kelima perusahaan ini harus ditarik dan diretur atau dimusnahkan secepatnya,” jelas Kepala Balai POM di Tarakan, Harianto Baan mewakili Kepala BPOM RI Penny Lukito.
Baca juga: Balai POM di Tarakan Beber Update Terbaru Kasus Obat Sirup, Lima Pabrik Farmasi Dicabut Izin Edarnya
Tindak lanjut di Tarakan, Kalimantan Utara sendiri, BPOM daerah terus mengawal proses retur produk obat sirup yang dilarang oleh distributor maupun apotek dan layanan kesehatan lainnya.
Harianto Baan menegaskan, jangan sampai terjadi kebocoran saat dilakukan retur.
“Jangan sampai ada bocor, yang harusnya diretur ternyata dilempar ke penjualan secara online. Kami selalu melakukan pengawasan, baik penjualan secara online yang jika ditemukan akan langsung kami take down,” jelas Harianto Baan.
Baca juga: Hanya Obat Sirup Jenis Ini yang Tersedia di Puskesmas Nunukan, Diizinkan Beredar BPOM RI
Dari sisi pengawasan lanjutnya, seluruh instalasi farmasi dan layanan kesehatan sudah diinstruksikan untuk memastikan agar produk yang diretur tidak lagi beredar.
Sehingga pihaknya terus bekerjasama dengan berbagai asosiasi seperti ikatan apoteker Indonesia dan sosialisasi kepada masyarakat terkait perkembangan obat sirup yang telah ditarik izin edarnya.
“Kami memberikan kesempatan kepada pabrik untuk melakukan retur selama 5 hari. Tapi kami juga menyampaikan kepada penanggung jawab apotek sehingga produk yang dilarang bisa dihentikan secara cepat, karena sesuai dengan arahan Kemenkes RI untuk sementara tidak menggunakan obat sirop,” papar Harianto Baan.

Meski lanjutnya, sudah ada obat sirop yang tidak mengandung pelarut, sehingga pasti aman dan ini sudah dirilis dalam Instagram resmi BPOM RI.
“ Jadi produk yang harus diretur, itulah harus diretur. Yang sudah dinyatakan aman oleh BPOM, bisa diperjualbelikan. Yang belum ada surat edarnya, ya harus ditahan dulu,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Kejurnas Panahan Resmi Dibuka Gubernur Kaltara, Harap Lahir Bibit Atlet Tembus Level Internasional |
![]() |
---|
McDonald’s Masuk ke Tarakan, Wali Kota Khairul Berharap Bisa Menyerap Tenaga Kerja Lokal |
![]() |
---|
Musda Muhammadiyah Kota Tarakan Resmi Dibuka, Wali Kota: Muhammadiyah Mitra Strategis Pemkot |
![]() |
---|
Akui Ada Perubahan Manajemen Kelola, Pelindo Tarakan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Peti Kemas |
![]() |
---|
Tak Jera 4 Kali Dipenjara, Pria Ini Terciduk Lagi Curi Uang di Kotak Amal, 25 Masjid Jadi Sasaran |
![]() |
---|