Berita Tarakan Terkini

Obat Sirup yang Dilarang Beredar Wajib Dikembalikan, Kepala Balai POM di Tarakan Jangan Sampai Bocor

Ada lima pabrik farmasi yang obat sirup harus ditarik dari apotik dan toko obat, karena izin edarnya telah dicabut BPPOM RI.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Aktivitas pengosongan display obat sirup di salah satu apotek di Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Lima pabrik farmasi yang produksi obat sirup resmi dicabut izin edarnya karena diduga ada beberapa produk mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Pasca dicabut izin edar oleh BPOM RI, maka otomatis sertifikat cara produksi obat sirup yang baik  dan memiliki nomor izin edar telah ditarik.

“Termasuk seluruh produk obat sirup dari kelima perusahaan ini harus ditarik dan diretur atau dimusnahkan secepatnya,” jelas Kepala Balai POM di Tarakan, Harianto Baan mewakili Kepala BPOM RI Penny Lukito.

Baca juga: Balai POM di Tarakan Beber Update Terbaru Kasus Obat Sirup, Lima Pabrik Farmasi Dicabut Izin Edarnya

Tindak lanjut di Tarakan, Kalimantan Utara sendiri, BPOM daerah terus mengawal proses retur produk obat sirup yang dilarang oleh distributor maupun apotek dan layanan kesehatan lainnya.

Harianto Baan menegaskan, jangan sampai terjadi kebocoran saat dilakukan retur.

“Jangan sampai ada bocor, yang harusnya diretur ternyata dilempar ke penjualan secara online. Kami selalu melakukan pengawasan, baik penjualan secara online yang jika ditemukan akan langsung kami take down,” jelas Harianto Baan.

Baca juga: Hanya Obat Sirup Jenis Ini yang Tersedia di Puskesmas Nunukan, Diizinkan Beredar BPOM RI

Dari sisi pengawasan lanjutnya, seluruh instalasi farmasi dan layanan kesehatan sudah diinstruksikan untuk memastikan agar produk yang diretur tidak lagi beredar.

Sehingga pihaknya terus bekerjasama dengan berbagai asosiasi seperti ikatan apoteker Indonesia dan sosialisasi kepada masyarakat terkait perkembangan obat sirup yang telah ditarik izin edarnya.

“Kami memberikan kesempatan kepada pabrik untuk melakukan retur selama 5 hari. Tapi kami juga menyampaikan kepada penanggung jawab apotek sehingga produk yang dilarang bisa dihentikan secara cepat, karena sesuai dengan arahan Kemenkes RI untuk sementara tidak menggunakan obat sirop,” papar Harianto Baan.

Harianto Aan 22112022
Harianto Baan, Kepala Balai POM di Tarakan.

Meski lanjutnya, sudah ada obat sirop yang tidak mengandung pelarut, sehingga pasti aman dan ini sudah dirilis dalam Instagram resmi BPOM RI.

“ Jadi produk yang harus diretur, itulah harus diretur. Yang sudah dinyatakan aman oleh BPOM, bisa diperjualbelikan. Yang belum ada surat edarnya, ya harus ditahan dulu,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved