Berita Kaltara Terkini
UMP Kaltara 2023 Naik, Apindo Kalimantan Utara tak Sepakat Formulasi, Siap Gugat ke PTUN
Kenaikan UMP Kaltara 2023 telah disepakati sebesar 7,79 persen, Apindo Kaltara tak sepakat, segera ajukan ke PTUN
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara tahun 2023 mengalami kenaikan.
Kenaikan UMP Kaltara 2023 telah disepakati sebesar 7,79 persen.
Artinya, UMP Kaltara dari yang semula Rp3.016.738. menjadi Rp3.251.702,67.
Namun Asosiasi Pengusaha Indonesia Kalimantan Utara (Apindo Kaltara) menolak angka tersebut.
Meski mengikuti jalannya rapat tripartit sejak awal hingga berakhir, perwakilan Apindo Kaltara tak ikut menandatangani berita acara jalannya rapat pembahasan UMP Kaltara 2023.
Apindo Kaltara beralasan, formulasi Permenaker 18 tahun 2022 sebagai rujukan pembahasan Upah Minimum Provinsi tidakk tepat, lantaran PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan masih berlaku.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Apindo Kaltara Bidang HI dan Advokasi, Zaini Mukmin, Kamis (24/11/2022).
"Menurut kami Permenaker ini terlalu mendadak dan terburu-buru.
Seharusnya PP 36 itu masih berlaku, dan ini hanya Permen, harusnya PP itu berlaku, seharusnya PP itu saja dan itu cukup," kata Zaini Mukmin.
Baca juga: UMP Kaltara 2023 Rp 3.251.702,67, Perwakilan Serikat Pekerja Kehutanan: Kita Lihat Ya Cukuplah
Tidak hanya dasar regulasi yang tak tepat, Apindo Kaltara juga menilai kenaikan upah sebesar itu tak sesuai dengan iklim usaha hari ini yang belum sepenuhnya pulih dari Covid-19.
"Kami tidak menyetujui, karena kondisi perusahaan masih lemah, masa Covid-19 itu belum habis," ujarnya.
Atas dasar itulah, Zaini mengatakan asosiasinya akan membawa penetapan UMP Kaltara itu ke PTUN, jika UMP Kaltara 2023 nantinya resmi ditandatangani oleh Gubernur Kaltara.
"Kami akan ke PTUN kalau itu ditandatangani, karena sikap tegas kami sudah jelas," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin mengatakan penolakan Apindo Kaltara dalam rapat pembahasan UMP Kaltara akan disampaikan ke Gubernur Kaltara.
Haerumuddin pun menegaskan, penetapan UMP Kaltara 2023 dilakukan oleh Gubernur Kaltara.
Baca juga: UMP Kaltara 2023 Disepakati Sebesar Rp 3.251.702,67, Disnakertrans Sebut Naik 7,79 Persen
"Mereka sudah ajukan surat penolakan, itu kita terima dan akan kita serahkan hal itu ke Gubernur.
Tapi dari sisi kita kalau angka itu ya seperti itu," ujarnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo YouTube Tribun Kaltara Official