Berita Tana Tidung Terkini
Berlayar Siang, Simak Jadwal dan Tarif Kapal Feri Rute Tarakan-Tana Tidung Senin, 28 November 2022
Kapal feri dari Tana Tidung tujuan Tarakan berangkat hari ini, Senin 28 November 2022 dengan menggunakan KMP Manta
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Jadwal keberangkatan kapal feri rute Tarakan- Tana Tidung, Kalimantan Utara tersedia hari ini, Senin (28/11/2022).
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Tana Tidung, Reni Anggraeni mengatakan, keberangkatan kapal feri dari Tarakan menuju Tana Tidung telah berlayar pukul 03.00 Wita tadi.
Sementara keberangkatan kapal feri dari Tana Tidung menuju Tarakan dijadwalkan berangkat siang nanti.
Baca juga: Berlayar Siang ini, Cek Jadwal dan Tarif Kapal Feri Rute Tana Tidung -Tarakan Sabtu 26 November 2022
"Jadwal kapal feri dari Tana Tidung ke Tarakan itu berangkat jam 13.00," ujarnya kepada TribunKaltara.com
Dia mengatakan, diperkirakan kapal feri akan tiba di Tana Tidung pada pukul 11.00.
Mengingat jarak tempu dari Tarakan menuju Tana Tidung menggunakan KMP Manta, sekira delapan jam.
Baca juga: Cek Jadwal dan Tarif Kapal Feri Rute Tana Tidung-Tarakan Berangkat Hari Ini, Kamis 24 November 2022
Dia menambahkan, penumpang kapal feri harus berada di pelabuhan dua jam sebelum pemuatan dilakukan.
Terutama bagi penumpang kapal feri yang membawa kendaraan sendiri, seperti mobil maupun truk.
Penumpang yang ingin membeli tiket dari Tana Tidung ke Tarakan, bisa langsung membelinya di Pelabuhan Sebawang.

Berikut daftar tarif kapal feri lintas Sebawang-Tarakan, untuk penumpang ekonomi dan kendaraan:
Penumpang Ekonomi
Tarif ekonomi dewasa, Rp 48.000
Tarif ekonomi bayi, Rp 4800
Kendaraan
Tarif golongan I (sepeda pancal), Rp 53.000
Tarif golongan II (sepeda motor < 500>
Tarif golongan III (roda 3 atau sepeda motor > 500 cc), Rp 200.000
Baca juga: Berlayar Siang, Berikut Jadwal dan Tarif Kapal Feri Rute Tana Tidung-Tarakan Selasa 22 November 2022
Golongan IV
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 760.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 741.000
Golongan V
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000
Golongan VI
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000
Baca juga: Jelang Nataru, Dishub Tana Tidung Rencana Padatkan Jadwal Layanan Kapal Feri Tujuan Tarakan
Golongan VII (panjang 10-12 m), Rp 3.085.000
Golongan VIII (panjang 12-16 m), Rp 4.555.000
Golongan IX (panjang > 16 m), Rp 6.215.000
(*)
Penulis: Risnawati