Berita Nunukan Terkini
Tegahan Bea Cukai Nunukan 2025 Turun Drastis, Bukti Kesadaran Masyarakat atau Lemahnya Pengawasan?
Tren penurunan jumlah barang ilegal hasil tegahan KPPBC Nunukan pada tahun 2025 memunculkan dua pandangan berbeda.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tren penurunan jumlah barang ilegal hasil tegahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan pada tahun 2025 memunculkan dua pandangan berbeda.
Sebagian menilai penurunan ini sebagai tanda meningkatnya kesadaran masyarakat di wilayah perbatasan terhadap aturan kepabeanan.
Namun, sebagian lainnya menilai bisa jadi ini justru sinyal melemahnya pengawasan di lapangan.
Kepala Bea Cukai Nunukan, Danang Seno Bintoro, menilai tren penurunan ini merupakan sinyal positif.
Baca juga: Ballpress Dibakar dan Dicampur Oli, Bea Cukai Nunukan Kaltara Buka-bukaan Soal Isu Penjualan Ulang
Ia menyebut kesadaran masyarakat perbatasan terhadap aturan impor semakin baik berkat gencarnya sosialisasi dan sinergi lintas instansi.
“Kalau dibanding tahun lalu, jumlahnya memang menurun. Kita berharap ini merupakan tren positif yang menandakan bahwa kesadaran masyarakat terhadap barang-barang ilegal ini mengalami peningkatan. Dalam tanda kutip juga kita kerap menerima keluhan dari petugas di daerah-daerah rawan termasuk di Pelabuhan Tunon Taka. Mereka mengeluhkan bahwa barang-barang ilegal sudah mulai sulit ditemukan," kata Danang kepada TribunKaltara.com, Selasa (14/10/2025).
Berdasarkan data resmi Bea Cukai Nunukan, sepanjang 2024, penindakan barang ilegal di wilayah perbatasan cukup tinggi. Saat itu, petugas menindak dan memusnahkan:
- Rokok sebanyak 6.640 batang;
- Minuman mengandung etil alkohol sebanyak 610 botol dan 5.335 kaleng;
- Ballpress pakaian bekas sebanyak 80 koli, lima kardus, tiga karung, satu koper, dan 108 pasang sepatu;
- Kosmetik dan obat-obatan sebanyak 120 paket dan 2.278 pcs kosmetik serta 5.364 pcs obat-obatan.
Potensi kerugian negara akibat peredaran barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp880,6 juta.
Namun, setahun berselang, yakni periode Januari hingga September 2025, volume tegahan mengalami penurunan signifikan.
Barang-barang hasil tegahan tercatat meliputi:
- Rokok sebanyak 3.240 batang;
Ballpress Dibakar dan Dicampur Oli, Bea Cukai Nunukan Kaltara Buka-bukaan Soal Isu Penjualan Ulang |
![]() |
---|
Bea Cukai Nunukan Musnahkan Ribuan Barang Ilegal, Botol Miras Dihancurkan Pakai Dibuldoser |
![]() |
---|
Kebakaran Pasar Mansalong, Polres Nunukan Kaltara Tetapkan Satu Tersangka, Berikut Motifnya |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Dorong Percepatan Pemekaran Pulau Perbatasan |
![]() |
---|
HUT Nunukan jadi Titik Balik Perkuat Ekonomi Pesisir, DPRD Dorong Perda Stabilitas Harga Rumput Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.