Participating Interest
Problematika dan Strategi Participating Interest 10 Persen Pengelolaan WK Migas
Di tengah kepusingan terbit Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada WK Migas.
Oleh: Dr Margiyono, Dosen Fakultas Ekonomi Pembangunan Universitas Borneo Tarakan
TRIBUNKALTARA.COM - Berkah otonomi, meskipun kewenangan dalam keterbatasan keuangan. Di tengah keterbatasan itu, setiap daerah berfikir keras mencari sumber pendapatan.
Tak ayal terjadi diskusi serius di antara pengambil keputusan. Saking seriusnya kadangkala menegang. Maklum mereka sedang mau membagi kue ekonomi yang tak lagi utuh.
Nyaris sisa secuil, itulah obyek yang didiskusikan, sementara di sebelah sana kebutuhan dana untuk kebutuhan rutin dan pembangunan tak bisa lagi ditawar.
Di tengah kepusingan itu, terbit Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi atau WK Migas.
Permen ini tentu bentuk kompromi antara pusat dan daerah. Betul bahwa, memberikan berkah, namun juga terdapat beberapa problematika yang harus diurai.
Prinsip Participation and Empowerment
Penerapan participating interest 10 persen dalam pengelolaan kawasan tambang minyak dan gas bumi, tidak bisa dilepaskan dengan prinsip participation and empowerment.
Dimana prinsip itu adalah prasyarat pembangunan yang berkelanjutan. Implementasi prinsip itu diterapkan dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Setiap daerah memiliki kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya yang dimiliki, kemudian dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran masyarakat
Keterlibatan aktif daerah dalam prespektif produksi adalah untuk mendorong produktivitas sektor pertambangan secara nasional.
Baca juga: Kejar PAD Optimalisasi PI 10 Persen dan Jasa Penunjang Migas, MKJ Siap Ikut Kelola 4 WK di Kaltara
Dalam konteks keuangan daerah bisa memperkuat kemampuan fiskal daerah.
Pelibatan itu (participating) akan melahirkan keberdayaan di daerah itu. Jika fiskalnya sehat dan kuat maka pembangunan di daerah itu juga menjadi lebih maju dan sejahtera.
Tentu secara nasional juga meningkatkan potensi pendapatan pemerintah pusat melalui pajak. Kemudian secara makro meningkatkan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta naiknya pertumbuhan ekonomi.