Participating Interest
Problematika dan Strategi Participating Interest 10 Persen Pengelolaan WK Migas
Di tengah kepusingan terbit Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada WK Migas.
Jangan sampai kita terjebak pada kebutuhan jangka pendek, namun justeru merugikan kepentingan jangka panjang yang lebih besar.
Promotion, penting menyampaikan informasi potensi migas ke investor. Karena dengan informasi yang jelas dan akurat akan menarik calon investor.
Jika semuanya diam-diam saja ya.. tidak ada investor yang bakalan melakukan investasi. Tugas ini tidak hanya menjadi tugas dan kewenangan BUMD. Tetapi tugas semua pihak terkait.
Baik itu; Dinas Pertambangan, Dinas Penanaman Modal, Pimpinan Daerah (Provinsi atau Kabupaten/kota) dari unsur eksekutif maupun legislatif.
Logikanya usaha mendatangkan investasi adalah pekerjaan besar yang strategis.
Orientasinya bukan hanya PAD namun juga upaya; penciptaan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta peningkatan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Pemprov Kaltara Sebut Kejar Participating Interest di Blok Migas WK Tarakan, Rohadi: Kita Berproses
Dalam prespektif ini orientasi PAD harusnya diletakan pada argumentasi “terakhir”. Setelah misi peningkatan kesejahteraan umum tercapai.
Process adalah birokratisasi dalam pengurusan izin, sampai dengan pengelolaan saat operasi tambang dilakukan. Harus dihindarkan dari kesan proses yang “susah dan berbelit-belit”.
Untuk itu, sebelum berhadapan dengan investor hal-hal yang berkaitan dengan ruang lingkup; keterlibatan BUMD, peran serta Pemerintah Kabupaten/Kota, Peran Pemerintah Provinsi harus sudah koordinasikan dengan jelas dan tegas.
Kesan awal yang tidak jelas dan tegas akan memengaruhi ekspektasi investor dalam menanamkan investasinya.
Berkaitan dengan itu, kewenangan masing-masing sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016
People dipahami sebagai keterlibatan semua pihak. Dalam perspektif lintas pemangku kepentingan sebagaimana logika promosi tadi juga keterlibatan masyarakat sekitar tambang.
Kesatuan visi, misi dan persepsi semua pihak akan membantu memudahkan investasi masuk. Antusiasisme Pemerintah Kabupaten/Kota harus dibangkitkan.
Harus dihindari kesan monopoli pihak tertentu. Hal itu kontraproduktif dengan prinsip partisipasi dan pemberdayaan yang menjadi prasyarat investasi yang berkelanjutan.
Pelibatan secara aktif semua pihak sejak dari; perencanaan, pelaksanaan hingga menikmati hasil adalah kunci sukses implementasi Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016. (*)
Berita menarik Tribun Kaltara baca di Google News atau Google Berita!