Participating Interest

Problematika dan Strategi Participating Interest 10 Persen Pengelolaan WK Migas

Di tengah kepusingan terbit Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang  Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada WK Migas.

Editor: Sumarsono
HO
Dr Margiyono, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan. 

Ini artinya bahwa, keterlibatan dan pemberdayaan pemerintah daerah (Kabupaten/kota) adalah menjadi prasyarat pengelolaan yang adil dan  berkelanjutan.

Potensi Sumberdaya Migas

Di tengan fiscal space yang kian  sempit. Pemerintah daerah tidak banyak pilihan. Strategi mendatangkan investor adalah pilihan tepat.

Sungguh beruntung daerah yang memiliki cadangan sumberdaya alam yang melimpah. Apalagi depositnya besar.

Daerah yang seperti ini menjadi incaran para investor. Mereka berlomba-lomba menawarkan diri, untuk menjadi mitra kerja pemerintah daerah dalam memanfaatkan dan eksplorasi sumberdaya alam (SDA) tersebut.

SDA di Kalimantan Utara kini lebih didominasi oleh batu bara. Masih terdapat beberapa cadangan  minyak dan gas bumi. Namun tak sebanyak dulu.

Baca juga: PT Migas Kaltara Jaya Terus Berlari ‘Kejar’ Participating Interest 10 Persen untuk Kalimantan Utara

Tak heran, karena minyak bumi di Kalimantan Utara sudah disedot sejak Perang Dunia II. Kini hanya menyisakan sebagian kecil dari cadangan yang sudah diketahui.

 Kita menyaksikan beberapa sumur sekitar kantor KPU Kota Tarakan tidak lagi memuntahkan minyaknya. Bahkan Pulau Bunyu yang dulu adalah pusat tambang minyak, kini menjadi daerah yang jauh lebih sepi.

Intensitas transportasi udara  sudah dua dasawarsa terakhir tidak ada lagi.

Untung masih ada beberapa aktivitas penambangan batubara. Meskipun komoditas ini tidak ada peluang PI 10 persen.

Strategi Peningkatan PI 10 Persen

Strategi peningkatan Pi 10 persen antara lain;  price, promotion, process and people. 

Penerapan strategi price diawali oleh pemahaman bahwa, pengelolaan SDA migas membutuhkan investasi yang besar.

Motivasi investor adalah keuntungan. Membebaninya dengan banyak pungutan, berarti kita menjual dengan harga yang mahal. Hal itu akan memperkecil potensi keuntungannya.

Jika potensi di daerah lain dianggap  lebih tinggi maka investor akan mengalihkan investasinya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

BERSAMA RAMADAN DI ERA DIGITAL

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved