Berita Kaltara Terkini
Anggota TGUPP Kaltara Mukhlis Ramlan Serahkan Dukungan Bacalon DPD RI
Mukhlis Ramlan mencalonkan diri jadi Bacalon DPD RI dan mendapatkan dukugan perwakilan KKSS.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sejumlah Bacalon DPD RI menyerahkan dokumen dukungan pencalonan ke KPU Kaltara di hari terakhir masa penyerahan.
Di antaranya ada nama Mukhlis Ramlan yang turut menyerahkan dokumen dukungan pencalonan.
Mukhlis Ramlan mengatakan alasannya maju sebagai Senator untuk memperjuangkan sejumlah aspirasi daerah.
Baca juga: TGUPP Kaltara Laporkan Oknum PNS Badan Kepegawaian Lakukan Jual Beli Jabatan, Ini Tanggapan Pemprov
Mukhlis Ramlan mengklaim didukung dan didorong oleh sejumlah kelompok masyarakat, organisasi masyarakat dan juga keagamaan untuk maju sebagai DPD RI dari dapil Kaltara.
"Kedatangan saya didampingi oleh perwakilan KKSS, Pasukan Merah, Bubuhan Banjar, Pusaka, Pemuda Tidung, Pemuda Jawa dan Kokam Muhammadiyah," kata Mukhlis Ramlan, Kamis (29/12/2022).
"Banyak yang menitipkan doa dan harapan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai daerah perbatasan, daerah kepulauan dan juga DOB," ujarnya.
Baca juga: Diminta Uang Muka Rp 10 Juta, TGUPP Kaltara Beber Kronologi Jual Beli Jabatan Libatkan Oknum BKD
Mukhlis yang juga menjabat sebagai Anggota TGUPP Kaltara itu menilai Senator memiliki kuasa yang besar untuk merealisasikan aspirasi dari daerah.
Karena itu di percobaan keduanya maju sebagai Senator serta ditambah dengan dukungan ribuan masyarakat Kaltara, dirinya meyakini dapat lolos sebagai calon DPD RI dan nantinya lolos ke Senayan.
"Kita serahkan ada 1.500 dukungan dan itu tersebar di beberapa kabupaten kota termasuk dari Krayan hingga Sembakung," katanya.

"Dan kita serahkan ke KPU Kaltara untuk diproses, mudah-mudahan proses selanjutnya berjalan dengan baik kita harapkan kerja profesional dari Bawaslu dan KPU Kaltara," ujarnya.
Ditanyakan mengenai jabatannya di TGUPP Kaltara, pengacara kondang ini memastikan tetap menjabat di posisi itu karena menurutnya hal tersebut tak melanggar aturan.
"Tetap saya jalankan itu, karena tidak ada syarat yang dilanggar mengenai itu," katanya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi