Berita Nasional Terkini

Di Sidang Paripurna, Fernando Sinaga Sampaikan Aspirasi soal Pelaksanaan UU Desa di Kalimantan Utara

Fernando Sinaga menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan Undang-Undang Desa di Kalimantan Utara saat Sidang Paripurna DPD RI.

Editor: Amiruddin
HO/Fernando Sinaga
Fernando Sinaga menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan Undang-Undang Desa di Kalimantan Utara saat Sidang Paripurna DPD RI. 

TRIBUNKALTARA.COM - Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD RI ), Fernando Sinaga menyampaikan aspirasi yang diperolehnya saat masa reses pada 17 Desember 2022 sampai 5 Januari 2023 lalu.

Fernando Sinaga menyampaikannya saat Sidang Paripurna DPD RI yang menandai pembukaan masa sidang pada Senin (9/1/2023) lalu.

"Saya sudah sampaikan aspirasi dan catatan tentang pengawasan saya terkait pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di Kaltara selama masa reses lalu terutama soal Pilkades, rekrutmen perangkat desa dan dana desa," ujar Fernando Sinaga.

Terkait penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak sejak tahun 2021 lalu yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, Fernando Sinaga menyebutkan sampai saat ini belum menemukan titik terang kepastian kapan jadwal Pilkades Serentak akan diselenggarakan pada tahun 2023 di sejumlah Kabupaten di Kalimantan Utara.

"Dengan kondisi tersebut, perangkat pemerintahan desa di Provinsi Kalimantan Utara mengusulkan agar Pilkades tidak diselenggarakan secara serentak, tetapi disesuaikan dengan akhir masa jabatan Kepala Desa," tegas Fernando Sinaga

Fernando Sinaga menilai sesungguhnya tidak ada kebutuhan mendesak untuk menyelenggarakan Pilkades secara serentak dan malah membuat marak praktek korupsi, kolusi dan nepotisme karena adanya pengangkatan Pejabat Kades.

Fernando  Sinaga melanjutkan, aspirasi kedua yang disampaikan di Sidang Paripurna adalah soal rekrutmen perangkat Pemerintah Desa.

"Banyak Pemdes di Kalimantan Utara mengakui tidak mempunyai pedoman teknis dalam bentuk Peraturan Desa atau Perdes tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Kepala Desa atau Perkades tentang Pedoman teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa," ungkap Fernando Sinaga

Oleh karena itu Fernando Sinaga mendesak adanya pembinaan dan pengawasan secara berjenjang dari semua tingkatan pemerintah secara berkelanjutan terkait rekrutmen Perangkat Desa.

"Hal ini penting mengingat aspirasi yang kami dapatkan menunjukan bahwa rekrutmen Perangkat Pemerintah Desa di Kalimantan Utara masih menggunakan pendekatan kekeluargaan ketimbang kompetensi dan kapasitas," tutur Fernando Sinaga

Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini menambahkan, aspirasi ketiga adalah soal dana desa 2022.

Fernando mengungkapkan, sampai triwulan ketiga tahun 2022, realisasi Dana Desa di Kalimantan Utara telah mencapai 68,68 persen atau Rp. 267,9 miliar.

Baca juga: Senator DPD RI Fernando Sinaga Gelar Open House Perayaan Natal 2022 Bersama Warga Kota Tarakan

"Besar kemungkinan penyerapan Dana Desa di Kaltara pada tahun 2022 lalu akan sama seperti tahun 2021, yaitu Dana Desa di Kalimantan Utara terserap 100 persen," ucap Fernando Sinaga

Namun demikian, Fernando Sinaga menambahkan, ada satu catatan penting yang harus segera disikapi oleh Pemerintah Pusat, yaitu penurunan nominal Alokasi Afirmasi per desa agar desa tertinggal dan sangat tertinggal di Kalimantan Utara mempunyai motivasi yang tinggi untuk mendapatkan alokasi kinerja yang lebih besar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved