Berita Malinau Terkini

Eksekusi Napi Malinau ke Lapas Tarakan Berdasar Kebutuhan, Biaya Puluhan Juta Rupiah Tiap Ekspedisi

belum ada Lapas di Malinau, pengiriman narapidana dari Malinau ke Lapas Kota Tarakan menelan biaya hingga puluhan juta sekali keberangkatan.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
(TRIBUNKALTARA.COM / KEJARI MALINAU)
Eksekusi Napi dari Pelabuhan Speedboat Malinau ke Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Kota Tarakan, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Ekspedisi atau pengiriman narapidana dari Malinau ke Lapas Tarakan menelan biaya hingga puluhan juta sekali keberangkatan.

Dikarenakan belum ada Lembaga Permasyarakatan dan terbatasnya ruang tahanan, ekspedisi terpidana ke Lapas Kota Tarakan dilaksanakan tentatif sesuai kebutuhan.

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung menerangkan sekali pelaksanaan, eksekusi narapidana ke Lapas Tarakan melalui moda transportasi sungai.

Sekali ekspedisi terpidana atau terdakwa ke Lapas Tarakan melibatkan personel lintas instansi.

Baca juga: Tahun 2022, Kejari Malinau Paling Banyak Tangani Pidaa Umum Narkotika dan Perlindungan Anak

Eksekusi Napi dari Pelabuhan Speedboat Malinau ke Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Kota Tarakan, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.
Eksekusi Napi dari Pelabuhan Speedboat Malinau ke Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Kota Tarakan, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. ((TRIBUNKALTARA.COM / KEJARI MALINAU))

Karena risiko dan faktor keselamatan, sekali ekspedisi memerlukan biaya hingga puluhan juta rupiah.

"Ini karena di Malinau kita belum ada Lapas jadi eksekusi di Lapas Tarakan. Sekali keberangkatan itu memerlukan biaya sampai Rp 20 juta ke sana," ujarnya saat sesi tanya jawab Rilis Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Malinau, Selasa (10/1/2023).

Karena memerlukan biaya yang cukup besar, pengiriman Napi harus dihitung rinci. Ekspedisi dilaksanakan berdasarkan tenggat waktu dan jumlah.

Sebab, selain faktor keselamatan, kejaksaan juga menurutnya wajib memenuhi hak-hak narapidana selama proses eksekusi.

Baca juga: APBD Tahun 2023, Pemkab Malinau Alokasikan Miliaran Rupiah Belanja Subsidi Angkutan Udara dan Sungai

"Karena biayanya besar, jadi kita harus benar-benar kita hitung. Umumnya eksekusi ke Lapas Tarakan berdasarkan jumlah, minimal 20 orang. Biasanya sekali dalam 2 bulan," katanya.

Eksekusi ke Lapas Tarakan dilaksanakan jika jumlah Napi telah memenuhi jumlah minimal. Selain itu, ekspedisi juga dilaksanakan saat tahap akhir proses hukum jika ruang tahanan di Polres Malinau telah melebihi kapasitas minimum.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved