Berita Tarakan Terkini

Syafruddin Ditunjuk jadi Kuasa Hukum, Kawal Kasus Pembunuhan Arya Gading, Berkas Lengkap Pekan Depan

Syafruddin Dan Kawan-Kawan ditunjuk jadi kuasa hukum kawal kasus pembunuhan Arya Gading, pekan depan diperkirakan berkas lengkap.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Keluarga Arya Gading, korban pembunuhan keji oleh kerabatnya sendiri menunjuk kuasa hukum Syafruddin dan Yusuf beserta kawan-kawan, untuk mengawal kasus ini. Siang tadi, Selasa (10/1/2023) melakukan konferensi pers terkait penujukan langsung dari keluarga korban mengawal kasus ini. 

Dua lainnya pasutri dan ditangkap Satreskrim Polres Tarakan.

Sejauh ini prosesnya berjalan sudah sesuai alur sehingga pihaknya ikut mengawal.

“Kami kawal mudahan berjalan alur penindakan hukum. Pasal 340 ini juncto 38, pembunuhan berencana dijunctokan ke pembunuhan biasa. Nanti kita lihat di pengadilan akan terbuka semua apakah berencana atau tidak berencana,” jelasnya.

Ia melanjutkan berkaitan kerugian materil juga pihaknya belum mengetahui dan akan terungkap semua saat pemeriksaan.

Ia meminta media juga turut mengawal sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan.

“Belum ada indikasi, tapi harus dikawal. Ini secara hukum sangat luar biasa. Ada kekerabatan, penilaian hakim biasanya bukan hanya jumlah kuantitas korban melainkan kualitas korban dijadikan korban. Kita selalu berhitung di situ. DIlihat bagaimana caranya korban meninggal itu seperti disampaikan tadi sadis, itu jadi pertimbangan nanti putusan majelis di pengadilan,” jelasnya.

Dugaan tersangka lain di kepolisian saat ini belum ada dan hanya ada tiga orang tersebut.

Baca juga: Jarak Pandang 500 Meter, Pesawat Putar Balik ke Balikpapan, BMKG Jelaskan Kondisi Cuaca Tarakan

Ia melanjutkan sejak tiga hari lalu per 5 Januari 2022 orangtua kandung korban menunjuk ia dan tiga rekannya yang lain mengawal proses ini.

Informasinya juga kondisi orangtua korban masih syok lantaran tidak menyangka puteranya dibunuh secara keji.

“Dua-duanya meminta dan keluarganya juga. Tidak menyangka kerabatnya sendiri. Makanya tidak ditahu keluarga korban kok bisa keluarga sendiri tega dihabisi secara keji. Saya dengar pelaku sepupu, nanti kita buktikan apa motifnya di pengadilan betulkan dia yang membunuh, in ikan masih tersangka, kita belum bisa menyimpulkan itu pelaku. Nanti dilimpahkan ke pengadilan nanti jadi terdakwa, putusan baru dilihat apakah terdakwa adalah pelaku,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved