Berita Daerah Terkini
Dijanjikan Upah Rp 400 Ribu, Perempuan Hamil di Balikpapan Nekat Jadi Kurir Sabu
Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan perempuan inisial RW (20) yang tengah hamil 4 bulan didapati membawa 3 paket sabu seberat 5,44 gram.
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan seorang perempuan berinisial RW (20) warga Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Wanita yang tengah mengandung 4 bulan itu disangka menggeluti profesi kurir sabu.
Dimana saat diringkus petugas, dirinya didapati mengantongi 5,44 gram sabu.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kasatreskoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menerangkan, RW kerap bertransaksi di kawasan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Polisi kemudian bertindak. Setelah penyelidikan di lokasi kejadian, petugas mencurigai seorang perempuan yang tengah mengambil sesuatu.
Baca juga: Aktor Revaldo Kembali Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Amankan Bukti Ganja dan Sabu
"Kemudian kami lakukan penggeledahan dan diamankan 3 paket sabu dengan berat 5,44 gram," ujar Roganda.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial D. Dimana tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman sabu atas perintah D.
RW nekat menjadi kurir lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, perempuan berambut se punggung ini tergiur upah yang diberikan sang bandar.
"Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari tersangka nekat menjadi kurir sabu dengan cara sistem lempar. Pelaku dijanjikan upah sejumlah Rp 400 ribu, namun belum diterima karena terlebih dahulu kami amankan," paparnya.
Roganda memastikan, kendati RW sebagai tersangka namun hak sebagai ibu yang sedang mengandung anaknya tetap diberikan.
"Kami pastikan kesehatannya baik ibu maupun bayi yang sedang dikandung, beberapa hari lalu sudah diperiksa tim medis hasilnya dalam kondisi sehat," tuturnya.
Baca juga: Awal Tahun 2023, Satresnarkoba Polres Tarakan Musnahkan 68,88 Gram Sabu dan 141 Butir Ekstasi
Menyoal proses hukum, RW dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah
Lakalantas Kembali Terjadi di Tanjakan Rapak Balikpapan, Libatkan Truk Bermuatan, Lalu Lintas Macet |
![]() |
---|
Kabar Duka, Norbaiti Isran Noor Istri Gubernur Kaltim Dikabarkan Meninggal Dunia di Jakarta |
![]() |
---|
Pengakuan RI, Pembuat Kosmetik Ilegal Asal Pinrang: Saya Belajar Meracik Pemutih Kulit dari Medsos |
![]() |
---|
Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Ribuan Paket Kosmetik Ilegal Berbagai Merk Asal Sulawesi Selatan |
![]() |
---|
Duga Selingkuh, Suami di Kubar Aniaya Terduga Selingkuhan Istri Pakai Senjata Tajam Hingga Tewas |
![]() |
---|