Berita Tarakan Terkini

Awal Tahun 2023, Satresnarkoba Polres Tarakan Musnahkan 68,88 Gram Sabu dan 141 Butir Ekstasi

Pnahan barang bukti berupa sabu-sabu 68,88 dan 141 butir pil ekstasi oleh Satresnarkoba Polres Tarakan hasil dari dua perkara.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HUMAS POLRES TARAKAN
Kegiatan pemusnahan BB total 68,88 gram sabu dan 126 butir pil ekstasi dilaksanakan di Mako Polres Tarakan disaksikan awak media, Selasa (10/1/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Mengawali Tahun Baru 2023, Satresnarkoba Polres Tarakan menggelar kegiatan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, Selasa (10/1/2023).

Adapun rincian pemusnahan barang bukti (BB) sabu sebanyak 68,88 gram dari total keseluruhan 71,08 gram dan sisanya digunakan untuk kepentingan persidangan dan pemeriksaan laboratorium.

Kemudian ada juga jenis ekstasi dimusnahkan sebanyak 126 butir dari total BB keseluruhan sebanyak 141 butir dan sisanya digunakan untuk kepentingan persidangan dan pemeriksaan laboratorium.

Baca juga: Di Balik Pemusnahan Sabu 8 Kilogram, BNNP Kaltara Beber Delapan Pelaku dan Masing-masing Perannya

Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPDA Dien Fahrur Romadhoni, S.TR.K melalui KBO Resnarkoba Polres Tarakan, IPDA Amiruddin, pemusnahan yang dilaksanakan hari ini berdasarkan dua laporan perkara.

Pertama laporan polisi nomor LP/A/419/XII/2022/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tarakan/Polda Kaltara pada tanggal 11 Desember 2022 tentang terjadinya tindak pidana narkotika dilakukan tersangka RA.

Kemudian laporan kedua, LP/A/429/XII/SPKT/Res Tarakan/Polda Kaltara, tanggal 23 Desember 2022 tentang terjadinya tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka DAS.

Baca juga: Barang Bukti 982,18 Gram Sabu-sabu Dimusnahkan di Depan Tersangka, Dengan Cara Dicampur Air

“Hari ini kami lakukan pemusnahan. Adapun untuk kasus tersangka RA, sesuai TAP-81/0.4.15/Enz.1/12/2022, per tanggal 15 Desember 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika berupa empat bungkus plastic bening berisi kristal diduga sabu dan disita dari tersangka RA,” beber IPDA Amiruddin.

Kemudian untuk kasus tersangka DAS, sesuai TAP-83/Q.4.15/Enz.1/12/2022, tanggal 29 Desember 2022, tentang ketetapan status barang sitaan narkotika berupa ekstasi warna hijau dibungkus dalam plastik bening sebanyak 141 butir.

Pemusnahan narkotika di Tarakan 11012023
Kegiatan pemusnahan BB total 68,88 gram sabu dan 126 butir pil ekstasi dilaksanakan di Mako Polres Tarakan disaksikan awak media, Selasa (10/1/2023).

Ia melanjutkan, pemusnahan abrang bukti hari ini juga tak lepas dari kerja sama dan partisipasi yang baik dari seluruh instansi terkait.

“Kami atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih dan apabila dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan ada hal kurang berkenan,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved