Berita Daerah Terkini

Disperkimtan Kubar Digeledah Kejaksaan, Diduga Ada Tipikor Anggaran BBM Kendaraan Operasional Rp 2 M

Kantor Dinas Perkimtan Kutai Barat Digeledah Kejaksaan, Diduga Ada Tipikor Anggaran BBM Kendaraan Operasional Hingga Rp 2 M, ini kata Kejari Kubar.

TRIBUNKALTARA.COM
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat menggeledah kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kutai Barat yang diduga terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan operasional Dinas Perkimtan yang nilainya mencapai Rp 2 miliar. 

TRIBUNKALTARA.COM, SENDAWAR - Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan ( Perkimtan) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) digeledah tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar pada Senin sore (16/1/2023).

Penggeledahan ini dilakukan setelah adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di lingkungan Dinas Perkimtan Kutai Barat pada tahun anggaran 2020.

Tak tanggung-tanggung, nilai dugaan Tipikor di lingkungan Dinas Perkimtan ini mencapai Rp 2 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswanto mengatakan dugaan Tipikor tersebut terjadi pada anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan operasional Dinas Perkimtan yang nilainya membengkak alias tak masuk akal.

Baca juga: Kepala Desa Long Lame di Malinau Korupsi Dana Desa, Diduga Manipulasi Pembangunan Rumah Warga Miskin

" Kegiatan pengadaan BBM Dinas Perkimtan tahun anggaran 2020 menggunakan sumber anggaran dari APBD dan APBD-P yang kisarannya kalau ditotal keduanya itu sekitar Rp 2 M. Diperuntukkan untuk BBM operasional di Dinas Perkimtan, operasional kendaraan -kendaraan," kata Iswanto kepada Tribunkaltim.co,

Lebih lanjut Iswan mengatakan, dari hasil penggeledahan kali ini sebanyak puluhan dokumen dan surat-surat yang diduga ada kaitannya dengan kegiatan Tipikor tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Kemungkinan ada sekitar 20 atau 30 surat dokumen -dokumen yang kita amankan kemudian kami membuat permohonan permintaan kepada pengadilan negeri Kutai Barat," jelasnya.

Selain mengamankan puluhan dokumen, Kejari juga memeriksa 14 saksi. Dimana para saksi tersebut berasal dari sejumlah pegawai Dinas Perkimtan hingga pihak swasta.

Dia menegaskan, jumlah saksi yang diperiksa tersebut belum mencapai keseluruhan dan akan ada lagi saksi-saksi berikutnya yang menjadi sasaran pemeriksaan.

Baca juga: Tiga Kasus Korupsi di Malinau, 2 Diantaranya Anggaran Desa Berlanjut, Satu Masuk Tahap II Pekan Ini

"Untuk sekarang masih kisaran 14 saksi, tetapi nanti kita infokan lagi untuk jumlah pastinya dari kalangan Perkimtan, dari kalangan swastanya mungkin ada beberapa nanti tapi adanya kemungkinan yang banyak dari swasta juga," tegasnya.

(*)

Penuis: Zainul Marsyafi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved