Berita Daerah Terkini

Tau Benda Dijual Hasil Kejahatan, Penadah Hanpdhone Milik Hasanah Turut Diamankan Polresta Samarinda

Selain menangkap Mustabi (26) pelaku pembunuhan Hasanah (52), polisi rupanya lebih dulu telah mengamankan penadah telephone selular milik korban.

TRIBUNKALTARA.COM / RITA LAVENIA
Press rilis di Mapolresta Samarinda, Jumat (13/1) lalu terkait pembunuh Hasanah (53) yang jasadnya ditemukan di TPA Bukit Samarinda. Polisi juga telah mengamankan penadah handphone milik korban. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Selain menangkap Mustabi (26) pelaku pembunuhan Hasanah (52), polisi rupanya lebih dulu telah mengamankan penadah telephone selular milik korban yang dijual oleh tersangka tersebut di atas.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, setelah menghabisi nyawa Hasanah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu pada Rabu (28/12/2022) lalu, Mustabi juga sempat menjarah barang berharga berupa hanphone milik korban.

Telepone selular itupun ia jual kepada seorang penadah sebagai modal untuk melarikan diri ke Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu Kompol H. Kustiana menjelaskan bahwa penadah handphone milik korban tersebut diamankan pada Minggu (8/1/2023) lalu.

Baca juga: Syafruddin Ditunjuk jadi Kuasa Hukum, Kawal Kasus Pembunuhan Arya Gading, Berkas Lengkap Pekan Depan

Dari hasil interogasi, penadah bernama M. Ridwan alias La Bama tersebut membeli handphone milik korban dengan harga Rp 1,3 juta.

"Jadi saat penyelidikan handphone korban hilang. Saat di track (lacak) ternyata ada di tangan La Bama," beber Kompol H. Kustiana saat dikonfirmasi Senin (16/1/2023) siang ini.

Ia melanjutkan, dari pengakuan La Bama bahwa alasan Mustabi menjual handphone itu untuk membeli tiket pesawat ke Kendari sehari setelah membunuh perempuan paruh baya tersebut.

Ia juga menambahkan selama proses pelarian Mustabi memakai identitas temannya yakni Mustom untuk mengelabui petugas.

"Jadi saat membeli tiket pesawat Balikpapan-Kendari itu dia (Mustabi) menggunakan identitas temannya yakni Mustom," sebutnya.

Seperti diketahui sebelumnya, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan panjang akhirnya polisi berhasil mengungkap dalang dari meninggalnya Hasanah (52) yang jasadnya ditemukan di antara tumpukan sampah TPA Bukit Pinang Samarinda pada Kamis (29/1/2022) lalu.

Dari hasil pemeriksaan dokter Forensik ditemukan 7 luka bekas penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang membuktikan bahwa pemulung paruh baya tersebut telah menjadi korban pembunuhan.

Setelah mengumpulkan bukti akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku yakni Mustabi saat hendak melarikan diri ke Bau-Bau, Sultra, pada Kamis (12/1/2023) di Pelabuhan Kendari menggunakan uang hasil menjual handphone korban.

Baca juga: Pasutri Dalang Pembunuhan di Tarakan Terungkap, Pelaku Sepupu Korban, Jasad Berhasil Ditemukan

"Pelaku (Mustabi) dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," tegas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya pada Jumat (13/1) lalu.

Liputan: Rita Lavenia

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved