Berita Daerah Terkini
Tau Benda Dijual Hasil Kejahatan, Penadah Hanpdhone Milik Hasanah Turut Diamankan Polresta Samarinda
Selain menangkap Mustabi (26) pelaku pembunuhan Hasanah (52), polisi rupanya lebih dulu telah mengamankan penadah telephone selular milik korban.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Selain menangkap Mustabi (26) pelaku pembunuhan Hasanah (52), polisi rupanya lebih dulu telah mengamankan penadah telephone selular milik korban yang dijual oleh tersangka tersebut di atas.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, setelah menghabisi nyawa Hasanah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu pada Rabu (28/12/2022) lalu, Mustabi juga sempat menjarah barang berharga berupa hanphone milik korban.
Telepone selular itupun ia jual kepada seorang penadah sebagai modal untuk melarikan diri ke Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu Kompol H. Kustiana menjelaskan bahwa penadah handphone milik korban tersebut diamankan pada Minggu (8/1/2023) lalu.
Baca juga: Syafruddin Ditunjuk jadi Kuasa Hukum, Kawal Kasus Pembunuhan Arya Gading, Berkas Lengkap Pekan Depan
Dari hasil interogasi, penadah bernama M. Ridwan alias La Bama tersebut membeli handphone milik korban dengan harga Rp 1,3 juta.
"Jadi saat penyelidikan handphone korban hilang. Saat di track (lacak) ternyata ada di tangan La Bama," beber Kompol H. Kustiana saat dikonfirmasi Senin (16/1/2023) siang ini.
Ia melanjutkan, dari pengakuan La Bama bahwa alasan Mustabi menjual handphone itu untuk membeli tiket pesawat ke Kendari sehari setelah membunuh perempuan paruh baya tersebut.
Ia juga menambahkan selama proses pelarian Mustabi memakai identitas temannya yakni Mustom untuk mengelabui petugas.
"Jadi saat membeli tiket pesawat Balikpapan-Kendari itu dia (Mustabi) menggunakan identitas temannya yakni Mustom," sebutnya.
Seperti diketahui sebelumnya, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan panjang akhirnya polisi berhasil mengungkap dalang dari meninggalnya Hasanah (52) yang jasadnya ditemukan di antara tumpukan sampah TPA Bukit Pinang Samarinda pada Kamis (29/1/2022) lalu.
Dari hasil pemeriksaan dokter Forensik ditemukan 7 luka bekas penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang membuktikan bahwa pemulung paruh baya tersebut telah menjadi korban pembunuhan.
Setelah mengumpulkan bukti akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku yakni Mustabi saat hendak melarikan diri ke Bau-Bau, Sultra, pada Kamis (12/1/2023) di Pelabuhan Kendari menggunakan uang hasil menjual handphone korban.
Baca juga: Pasutri Dalang Pembunuhan di Tarakan Terungkap, Pelaku Sepupu Korban, Jasad Berhasil Ditemukan
"Pelaku (Mustabi) dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," tegas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya pada Jumat (13/1) lalu.
Liputan: Rita Lavenia
Berita Daerah Terkini
TribunKaltara.com
Samarinda
tersangka
Tempat Pembuangan Akhir
Sulawesi Tenggara
Kombes Pol Ary Fadli
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.