Berita Tarakan Terkini

2 Caleg PAN Tarakan Tagih Kompensasi ke Anggota DPRD Terpilih 2019, Ancam Minta DPP Lakukan PAW

Dua Caleg DPD PAN Tarakan Tagih Kompensasi kepada Anggota DPRD Terpilih, Jika Tak Ditunaikan Minta Pusat Lakukan PAW.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
KOLASE TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Arvan Taufik Arsyad (kiri), anggota DPD PAN Tarakan yang sempat maju menjadi caleg Dapil Tarakan Tengah perolehan suara 905 menagih kompensasi kepada anggota DPRD PAN yang terpilih periode 2019 lalu, dan Makbul, Sekwil DPW PAN Provinsi Kaltara (kanan). 

Sementara lanjut Arvan, sudah pernah ada kesepakan bahkan MoU seluruh caleg
Kesepakaatn di dapil tengah kemarin seingat saya ada kompensasi diwajibkan untuk anggota DPRD terpilih emnggantikan untuk wilayah dapil tengah sseingat saya Rp 15 ribu per satu kepala atau suara dan DPD kota Rp 20 ribu per satu kepala.

“Berdasarkan jumlah suara dimiliki. Contoh saya punya suara kurang lebih 1.000, maka diambil kelipatan dikali Rp 20.000. Itu kesepakatan dibangun dulu dana da tertulis masing-masing caleg bersepakatan. Dan kami MoU di Hotel Paradise saat pelatihan,” terangnya.

Makbul, Sekwil DPW PAN Kaltara, yang juga memeroleh suara 597 Dapil Tarakan Tengah turut membenarkan adanya aturan yang dikeluarkan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan sudah menginstruksikan kepada DPRD provinsi maupun kabupaten kota untuk memberikan penghargaan maupun kompensasi kepada kader yang ikut mengantarkan mereka menjadi anggota DPRD yang tertuang surat dengan nomor PAN/KU-SJ-037-2020 yang ditandatangani langsung oleh Zulkifli Hasan dan Edi Sutarno 24 Agustus 2020.

Perihal tata cara pemberian kompensasi terhadap caleg yang tidak terpilih pada pemilu 2019 namun dalam surat ini disebutkan tidak semua caleg menerima kompensasi ini tetapi hanya selalu memperoleh suara minimal 10 persen dari total keseluruhan tersebut.

“DPP membuat ketegasan untuk anggota DPRD yang terpilih untuk segera membayarkan uang kompensasi paling lambat 2 tahun setelah ia dilantik. akan memberikan sanksi terhadap anggota DPRD yang tidak membayar konsultasi berupa pergantian antar waktu atau Paw sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga,” terangnya.

Ia melanjutkan, kompensasi ini merupakan bukti nyata kepedulian PAN.

Dalam perjalanannya, PAN hanya mendapatkan satu kursi yang duduk di DPRD kota Tarakan yaitu dari Dapil Tengah.

“Secara normatif Saya hanya menyampaikan apa yang telah diinstruksikan oleh DPP yang memperoleh suara terbanyak kedua dan selanjutnya belum ada pembayaran karena juga caleg tersebut menyampaikan kepada yang bersangkutan namun dengan kondisi saat ini belum dapat memenuhi. Surat dari DPP tersebut saat ini teman-teman masih memberikan kebijakan maka akan menyampaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Tarakan Khaerudin Arief Hidayat mengungkapkan, pihak DPD sudah menyurat ke anggota DPRD yang bersangkutan.

“Kalau sudah diperingatkan lalu dengan waktu tertentu dianggap tidak mengindahkan maka kami akan melakukan rapat mengambil tindakan. Tentunya berkonsultasi dengan DPW,” jelasnya.

Ia melanjutkan, secara tersurat DPD sudah memperingatkan untuk menunaikan hal tersebut tinggal tunggu bagaimana reaksi dari yang bersangkutan.

Baca juga: Kapolda Kaltara Dengarkan Keluhan Warga Tarakan saat Jumat Curhat

“Kita kan minta rekomendasi ke DPW dan melakukan rapat pleno di DPD. Dari DPP terkait surat edaran bahwa siapapun yang terpilih harus memberikan kompensasi,” jelasnya.

Sementara itu, Abdul Kadir, Anggota DPRD Tarakan dari PAN yang dikonfirmasi awak media belum bisa berkomentar banyak.

Abdul Kadir menegaskan ia akan berkomunikasi dengan partai terlebih dahulu dan menyelesaikan di internal mereka.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved