Berita Tarakan Terkini
Polres Nunukan Ungkap 2 Wanita Bawa 5 Kg Sabu di Kaleng Biskuit, Pelaku Dijanjikan Upah 30 Juta
Dua wanita yang membawa 5 kilogram sabu dari Tawau dan dimasukan di dalam kaleng biskuit ini teryata bekerja sebagai buruh kelapa sawit di Malaysia.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
Paket sabu tersebut rencananya akan dibawa menuju ke Kota Madya Pare-pare, Sulawesi Selatan dengan menumpangi KM Thalia. Hal itu sesuai perintah dari RT yang beralamat di Tawau Malaysia
"Ini baru kali pertama kedua wanita itu bawa sabu. Sabu 5 Kg itu dititip bandar kepada RA. Lalu RA bersama-sama NL bawa masuk ke Indonesia. RA mengaku awalnya tidak mengetahui jumlah barang yang mereka bawa," tuturnya.
Lanjut Ricky Hadiyanto,"Informasi awal mereka tahu hanya bawa 2 Kg setelah dibuka jajaran Polres Nunukan di depan mereka ternyata ada 5 Kg," tambahnya.
Baca juga: Awal Tahun 2023, Satresnarkoba Polres Tarakan Musnahkan 68,88 Gram Sabu dan 141 Butir Ekstasi
Informasi Pengembangan Bocor
Untuk menemukan pemilik sabu 5 Kg tersebut, jajaran Polsek KSKP dan Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan proses pengembangan p perkara (control delivery) ke Kota Madya Pare-pare.
Ricky menjelaskan, saat tiba di Pare-pare, personel Polres Nunukan meminta RA berkomunikasi dengan RT yang merupakan pemilik barang di Tawau Malaysia.
"RT mengarahkan kedua wanita itu untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke sebuah SPBU yang beralamat di Jalan Poros Soppeng Desa Ralla, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru," ungkap Ricky Hadiyanto.
Saat personel tiba di sebuah SPBU yang dimaksudkan sebagai tempat transaksi sabu, RA kembali diminta menghubungi RT untuk menanyakan siapa yang akan datang mengambil paket sabu tersebut.
"Tapi saat itu RT menjawab lewat telepon, pulanglah karena saya sudah mengetahui kalau kamu ditangkap. Sehingga personel kami tidak dapat melanjutkan pengembangan. Dugaan kami informasinya bocor," imbuh Ricky Hadiyanto.
Baca juga: Bawa Sabu Lewat Kaltara Sebanyak 1,5 Kilogram, Polda Kaltim Ringkus Dua Pemasok di Kota Samarinda
Terhadap kedua wanita tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Polres Nunukan
wanita
Tawau Malaysia
Ricky Hadiyanto
Pelabuhan Tunon Taka Nunukan
Kalimantan Utara
TribunKaltara.com
Viral Video Diduga Asusila di Situs Cagar Budaya, Ini Langkah Antisipasi dari Disbudporapar Tarakan |
![]() |
---|
Lima Tahun Berturut Pekan Budaya Daerah Tarakan Digelar, Masuk Agenda Kementerian Pariwisata |
![]() |
---|
Bulog dan Pemkot Tarakan akan Gelar Pasar Murah di Car Free Day, Jual Beras hingga Minyak Goreng |
![]() |
---|
922 Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi di HUT ke-80 Kemerdekaa RI, 22 Dinyatakan Bebas Murni |
![]() |
---|
Pengendara di Persimpangan GTM Tarakan Mendadak Berhenti, Langsung Beri Hormat ke Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.