Berita Tarakan Terkini

Polres Nunukan Ungkap 2 Wanita Bawa 5 Kg Sabu di Kaleng Biskuit, Pelaku Dijanjikan Upah 30 Juta

Dua wanita yang membawa 5 kilogram sabu dari Tawau dan dimasukan di dalam kaleng biskuit ini teryata bekerja sebagai buruh kelapa sawit di Malaysia.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Dua wanita pelaku yang membawa sebanyak 5 kilogram sabu dari Tawau, Malaysia. 

Paket sabu tersebut rencananya akan dibawa menuju ke Kota Madya Pare-pare, Sulawesi Selatan dengan menumpangi KM Thalia. Hal itu sesuai perintah dari RT yang beralamat di Tawau Malaysia

"Ini baru kali pertama kedua wanita itu bawa sabu. Sabu 5 Kg itu dititip bandar kepada RA. Lalu RA bersama-sama NL bawa masuk ke Indonesia. RA mengaku awalnya tidak mengetahui jumlah barang yang mereka bawa," tuturnya.

Lanjut Ricky Hadiyanto,"Informasi awal mereka tahu hanya bawa 2 Kg setelah dibuka jajaran Polres Nunukan di depan mereka ternyata ada 5 Kg," tambahnya.

Baca juga: Awal Tahun 2023, Satresnarkoba Polres Tarakan Musnahkan 68,88 Gram Sabu dan 141 Butir Ekstasi

Informasi Pengembangan Bocor

Untuk menemukan pemilik sabu 5 Kg tersebut, jajaran Polsek KSKP dan Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan proses pengembangan p perkara (control delivery) ke Kota Madya Pare-pare.

Ricky menjelaskan, saat tiba di Pare-pare, personel Polres Nunukan meminta RA berkomunikasi dengan RT yang merupakan pemilik barang di Tawau Malaysia.

"RT mengarahkan kedua wanita itu untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke sebuah SPBU yang beralamat di Jalan Poros Soppeng Desa Ralla, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru," ungkap Ricky Hadiyanto.

Saat personel tiba di sebuah SPBU yang dimaksudkan sebagai tempat transaksi sabu, RA kembali diminta menghubungi RT untuk menanyakan siapa yang akan datang mengambil paket sabu tersebut.

"Tapi saat itu RT menjawab lewat telepon, pulanglah karena saya sudah mengetahui kalau kamu ditangkap. Sehingga personel kami tidak dapat melanjutkan pengembangan. Dugaan kami informasinya bocor," imbuh Ricky Hadiyanto.

Baca juga: Bawa Sabu Lewat Kaltara Sebanyak 1,5 Kilogram, Polda Kaltim Ringkus Dua Pemasok di Kota Samarinda

Terhadap kedua wanita tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved