Berita Tarakan Terkini

Polres Nunukan Ungkap 2 Wanita Bawa 5 Kg Sabu di Kaleng Biskuit, Pelaku Dijanjikan Upah 30 Juta

Dua wanita yang membawa 5 kilogram sabu dari Tawau dan dimasukan di dalam kaleng biskuit ini teryata bekerja sebagai buruh kelapa sawit di Malaysia.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Dua wanita pelaku yang membawa sebanyak 5 kilogram sabu dari Tawau, Malaysia. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Jajaran Polres Nunukan mengungkap isi lima kaleng biskuit yang dibawa oleh dua wanita dari Tawau Malaysia pada Rabu (11/01/2023 sekira pukul 13.30 Wita.

Di dalam 5 kaleng biskuit tersebut ternyata berisikan total ada lima 5 kilogram sabu yang disimpan secara terpisah.

Dua wanita yang membawa 5 kaleng biskuit berisikan 5 kilogram sabu itu  masing-masing inisial RA (47) asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, NL (27) yang hingga saat ini belum diketahui alamatnya di Indonesia.

Keduanya diketahui bekerja sebagai buruh kelapa sawit di Malaysia.

Baca juga: Kelabuhi Polisi, Pria Asal Pinrang Nekat Masukan Dua Paket Sabu di Dalam Anus, Dibawa ke Rumah Sakit

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto mengatakan kedua wanita tersebut diamankan oleh tim gabungan Polsek Kawasan Sektor Pelabuhan (KSKP) dan Satresnarkoba pada Rabu (11/01) di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

"Siang itu Kapolsek KSKP Tunon Taka memerintahkan personelnya untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap barang penumpang yang akan berangkat ke Pare-pare menumpangi kapal swasta KM Thalia," kata Ricky Hadiyanto kepada TribunKaltara.com, Jumat (20/01/2023), pagi.

Menurut Ricky, Kapolsek KSKP sempat mencurigai sebuah gerobak yang memuat barang penumpang masuk ke arah dermaga pelabuhan tanpa melalui proses pemeriksaan.

Gerobak bermuatan barang penumpang itu dibawa oleh seorang buruh bantu pelabuhan ke dalam kapal.

Baca juga: Dijanjikan Upah Rp 400 Ribu, Perempuan Hamil di Balikpapan Nekat Jadi Kurir Sabu

"Begitu barang sudah masuk ke dalam kapal, Kapolsek dan personel KSKP menanyakan kepada buruh bantu soal keberadaan barang penumpang yang dibawa ke dalam kapal," ucap Ricky Hadiyanto.

Setelah ditemukan, jajaran Polsek KSKP melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dicurigai tersebut.

"Ada tiga buah karung dan tiga buah tas pakaian. Setelah dicek barang bawaannya, ada 5 kaleng biskuit yang didalamnya berisi paketan sabu. Jadi ada 5 bungkus plastik ukuran besar warna transparan," ujar Ricky.

Untuk mengelabuhi petugas, lima kaleng biskuit tersebut dimasukkan ke dalam dua buah kotak warna coklat dan terbungkus karung warna putih.

Selain mengamankan RA dan dan NL, personel KSKP dan Satresnarkoba juga mengamankan sebanyak 5000 gram atau 5 Kg sabu.

Dua wanita pelaku yang membawa sebanyak 5 kilogram sabu dari Tawau, Malaysia.
Dua wanita pelaku yang membawa sebanyak 5 kilogram sabu dari Tawau, Malaysia. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Dijanjikan Upah Rp30 Juta

Ricky menuturkan bahwa masing-masing tersangka wanita itu dijanjikan upah sebesar RM9.000 atau setara Rp30 Juta oleh bandar sabu inisial RT yang berada di Tawau Malaysia.

Paket sabu tersebut rencananya akan dibawa menuju ke Kota Madya Pare-pare, Sulawesi Selatan dengan menumpangi KM Thalia. Hal itu sesuai perintah dari RT yang beralamat di Tawau Malaysia

"Ini baru kali pertama kedua wanita itu bawa sabu. Sabu 5 Kg itu dititip bandar kepada RA. Lalu RA bersama-sama NL bawa masuk ke Indonesia. RA mengaku awalnya tidak mengetahui jumlah barang yang mereka bawa," tuturnya.

Lanjut Ricky Hadiyanto,"Informasi awal mereka tahu hanya bawa 2 Kg setelah dibuka jajaran Polres Nunukan di depan mereka ternyata ada 5 Kg," tambahnya.

Baca juga: Awal Tahun 2023, Satresnarkoba Polres Tarakan Musnahkan 68,88 Gram Sabu dan 141 Butir Ekstasi

Informasi Pengembangan Bocor

Untuk menemukan pemilik sabu 5 Kg tersebut, jajaran Polsek KSKP dan Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan proses pengembangan p perkara (control delivery) ke Kota Madya Pare-pare.

Ricky menjelaskan, saat tiba di Pare-pare, personel Polres Nunukan meminta RA berkomunikasi dengan RT yang merupakan pemilik barang di Tawau Malaysia.

"RT mengarahkan kedua wanita itu untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke sebuah SPBU yang beralamat di Jalan Poros Soppeng Desa Ralla, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru," ungkap Ricky Hadiyanto.

Saat personel tiba di sebuah SPBU yang dimaksudkan sebagai tempat transaksi sabu, RA kembali diminta menghubungi RT untuk menanyakan siapa yang akan datang mengambil paket sabu tersebut.

"Tapi saat itu RT menjawab lewat telepon, pulanglah karena saya sudah mengetahui kalau kamu ditangkap. Sehingga personel kami tidak dapat melanjutkan pengembangan. Dugaan kami informasinya bocor," imbuh Ricky Hadiyanto.

Baca juga: Bawa Sabu Lewat Kaltara Sebanyak 1,5 Kilogram, Polda Kaltim Ringkus Dua Pemasok di Kota Samarinda

Terhadap kedua wanita tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved