Opini
Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hukum
Secara historis lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan syarat dengan dinamika politik.
Oleh : Andi Sari Damayanti, SH, MH, Tenaga Pengajar Universitas Mulia Balikpapan
TRIBUNKALTARA.COM - PERKAWINAN merupakan suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang terinstitusi dalam satu lembaga yang kokoh, dan diakui baik secara agama maupun hukum.
Secara historis lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan syarat dengan dinamika politik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diundangkan pada 2 Januari 1974 dan mulai berlaku secara efektif pada 1 Oktober 1975 adalah salah satu undang-undang yang telah berhasil melakukan pembaharuan hukum dibidang hukum perkawinan.
Undang-undang tersebut adalah produk nasional yang merupakan suatu usaha untuk mengakhiri pluarisme dalam hukum perkawinan.
Perkawinan menurut istilah hukum Islam sama dengan kata “ ikah” dan kata “zawaj”.
Nikah mempunyai arti kiasan yakni “wathaa” yang berarti setubuh atau aqad.
Baca juga: Rencana Revisi UU IKN, Formappi: Nasib Rancangan Undang-undang untuk Kepentingan Publik jadi Merana
Landasan perkawinan dengan nilai-nilai roh keislaman yakni sakinah, mawadah dan rahmah yang dirumuskan dalam firman QS. Ar-Rum 21 :
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.
Dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya yang demikian itu berarti benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. Perkawinan dapat terlaksanakan dengan rukun dan syarat.
Indonesia memberikan kesempatan untuk setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hal ini termuat sebagaimana dalam Pasal 28 B UUD 1945.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dimaksud dengan Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa syarat yang menentukan sahnya perkawinan karena segala perkawinan di Indonesia sudah dianggap sah apabila sudah dilakukan menurut agama dan kepercayaannya itu.
Akan tetapi dalam penjelasan umum ditentukan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini dapat menimbulkan kesan bahwa pencatatan perkawinan merupakan hal yang sangat penting dalam suatu perkawinan.
Baca juga: Contoh Pantun Melayu tentang Nasihat Pernikahan, Dipakai pada Prosesi Perkawinan Adat Aceh Tamiang
Karena pencatatan itu merupakan suatu syarat diakui atau tidaknya suatu perkawinan oleh Negara dan hal ini banyak membawa konsekuensi bagi yang melaksanakan perkawinan tersebut.
Oleh karena itu masaih ada oknum yang tidak mencatat perkawinannya karena mungkin perkawinan yang dilakukan itu bermasalah misalnya melakukan nikah mut’ah, kawin siri atau mengadakan poligami liar dan sebagainya.
Maka diharapkan dalam rangka penyunsunan hukum perkawinan islam yang akan dating masalah pencatatan perkawinan supaya dimasukkan dalam skala prioritas dengan menerapkan sanksi.
Apabila pernikahan tidak dicatatkan maka banyak sekali hal-hal kerugian yang akan ditimbulkan baik itu kepada suami atau istri bahkan keturunannya.
Perkawinan menempatkan pencatatan suatu perkawinan pada tempat yang penting sebagai pembuktian telah diadakannya perkawinan.
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Formalitas tertentu yang diperlukan bagi dilangsungkannya perkawinan diatur dalam Pasal 3 sampai dengan 11 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1975, yakni :
a) Memberitahukan kehendak untuk melangsungkan perkawinan kepada pegawai pencatatan di tempat perkawinan akan dilangsungkan
b) Adanya pengumuman yang diselenggarakan oleh pegawai pencatatan di kantor pencatatan perkawinan tentang hendak untuk melangsungkan perkawinan itu;
c) Perkawinan harus dilaksanakan dihadapan pegawai pencatat yang hadir oleh dua orang saksi dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya;
d) Sesaat setelah dilangsungkan perkawinan kedua mempelai diharuskan menandatangani akta perkawinan yang diikuti oleh kedua saksi, pegawai pencatat dan wali nikah atau wakilnya bagi mereka yang beragama islam;
Untuk memberikan kepastian hukum tentang adanya perkawinan kepada mempelai diserahkan kutipan akta nikah atau perkawinan sebagai alat bukti.
Pencatatan bukanlah suatu hal yang menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan.
Baca juga: Melanggar Peraturan Sebagai Anggota Polri, Wakapolda Kaltara Pecat 3 Personel Dengan Tidak Hormat
Perkawinan adalah sah jika telah dilakukan menurut ketentuan agamanya meskipun belum didaftarkan.
Hal ini yang dimaksud dengan perkawinan siri.
Perkawinan siri atau perkawinan dibawah tangan yang dilaksanakan dengan tidak memenuhi syarat dan prosedur peraturan perundang-undangan.
Menurut hukum Islam perkawinan di bawah tangan atau siri adalah sah asalkan telah terpenuhi syarat rukun perkawinan akan tetapi dari aspek peraturan perundang-undangan perkawinan sirri ini belum lengkap dikarenakan belum dicatatkan.
Pencatatan perkawinan hanya merupakan syarat perbuatan administratif yang tidak berpengaruh pada sah tidaknya perkawinan.
Perkawinan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada masyarakat untuk dapat melanjutkan kehidupan dan meneruskan keturunannya.
Baca juga: Sepanjang 2021 Angka Perkawinan di Tana Tidung Menurun, Kemenag KTT Sebut karena Pandemi Covid-19
Masyarakat yang melakukan perkawinan masih terdapat perkawinan yang belum tercatat sehingga dalam hal ini akan menimbulkan permasalahan selain dari dokumen perkawinan.
Hak yang ditimbulkan dari perkawinan maupun keterkaitan harta yang muncul perkawinan yang telah dilakukan.
Sebagai perlindungan hukum terhadap perkawinan siri yang telah dilakukan maka untuk mendapatkan dokumen perkawinan harus melalui permohonan isbat perkawinan pada pengadilan agama setempat.
Dan untuk dokumen kependudukan maka dengan adanya Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. (*)

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/dosen-UM.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/20250926-Andri-Ridwan.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/20250926-Andri-Ridwan.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Dosen-Fakultas-Ekonomi-Universitas-Borneo-Tarakan-Dr-Margiyono.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Dr-Anna.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Malewa-Adnan.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Andi-Surya-Cipta-SE.jpg) 
												      	 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Sholihin-Bone-17032024.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Eric-Yohanis-Tatap-140425.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Dosen-STMIK-PPKIA-Tarakanita-Rahmawati-030325.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Ramadan-era-teknologi-digital-030325.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Sumarsono2.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.