Berita Kaltara Terkini

Makin Mudah, Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Cukup Siapkan NIK

Pada kartu BPJS Ketenagakerjaan tercantum identitas pekerja yang mencakup nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor kepesertaan.

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Ketenagakerjaan
Pada kartu BPJS Ketenagakerjaan tercantum identitas pekerja yang mencakup nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor kepesertaan. 

Anda cukup membawa dokumen berupa KTP dan KK sebagai syarat untuk pengecekan nomor BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan kemudahan ini merupakan bentuk upaya pelayanan terbaik kami, yang sangat membantu para peserta di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Seperti diketahui Wilayah Kalimantan utara terdiri dari banyak pulau yang dimana banyak perusahaan-perusahaan beroperasi di pedalaman yang jauh dari pemukiman warga.

Dengan iuran yang sangat murah mulai dari Rp.16.800,- setiap bulannya, peserta sudah mendapatkan perlindungan dalam 2 (dua) program, yakni JKK dan JKM dengan manfaat diantaranya, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan manfaat uang tunai sebesar Rp 42.000.000,- untuk Jaminan Kematian, serta terdapat manfaat tambahan beasiswa sampai Perguruan Tinggi bagi ahli waris yang mempunyai anak dengan total pembiayaan sebesar Rp 175.000.000,-

Dengan kemudahan-kemudahan ini, Rina mengajak seluruh badan usaha dan pekerja mandiri untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar mendapatkan perlindungan terhadap segala bentuk risiko dalam bekerja sesuai dengan kampanye BPJS Ketenagakerjaan “Kerja Keras Bebas Cemas”. tutup rina.\

(Adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved