Berita Tarakan Terkini

Kasus Sapi Dilepas dan Merusak Tanaman Warga Masuki Tahap Sidang Tipiring, Pemilik Didenda Rp 1 Juta

Akibat dua ekor sapi masuk dan merusak tanaman warga di Pantai Amal Tarakan membuat pemiliki sapi harus disidang tipiring.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ Dokumentasi Satpol PP Tarakan
Kegiatan sidang tipiring berlangsung Senin (30/1/2023) kemarin. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Satu orang warga Tarakan menjalani sidang Tipiring karena melakukan pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2002.

Sidang Tipiring berlangsung sejak Senin (30/1/2023) atas keterlibatan kasus kepemilikan dua ekor sapi tanpa pengawalan pemilik dan merusak tanaman warga Kelurahan Pantai Amal, Tarakan, Kalimantan Utara

Sebelumnya setahun lalu, tepatnya pada 3 Februari 2022, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tarakan bersama Satpol PP dan Kelurahan Pantai Amal menertibkan 2 ekor sapi tanpa pemilik yang telah merusak tanaman warga.

Baca juga: Terekam Video Oknum Warga Tarakan Buang Sampah Sembarangan, Pelaku Langsung Kena Tipiring

Karena tanpa pemilik, selama setahun, sapi tersebut diamankan pihak dinas. Ini disampaikan Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan, Hanip Matiksan.

"Kemarin baru saja jalani sidang tipiring, terdakwa melakukan pelanggaran Perda 13 Tahun 2002 dan didenda Rp 1 juta. Ini adalah kasus pertama untuj Tipiring yang ditangani Satpol PP di Januari 2023," terang Hanip Matiksan.

Pelaksanaan sidang berlangsung pukul 15.30 WITA bertempat di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Kelas 1B Tarakan di Jalan Diponegoro.

Baca juga: Temukan 172 Kendaraan Parkir Inap di Tepi Jalan, Dishub Tarakan Belum Kenakan Tipiring,Teguran Saja

Dijelaskan Hanip Matiksan, terdakwa menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan ( Tipiring ) Pelanggaran Perda 13 Tahun 2002 yang mengacu pada Pasal 9 Angka 16.

"Berbunyi di setiap jalan, jalur hijau,Taman dan tempat umum setiap orang pribadi atau badan dilarang melepaskan hewan peliharaan maupun ternaknya yang dapat membahayakan orang lain dan mengganggu ketertiban atau keindahan kota," ungkap Hanip Matiksan.

Ia juga menyebutkan, terdakwa SI terbukti melakukan pelanggaran perda. Sebelumnya diberitakan adanya laporan dari masyarakat bahwa ada sapi yang memasuki pekarangan dan perkebunan warga di lingkungan Pantai Amal yang merusak dan memakan tanaman.

Kegiatan sidang tipiring berlangsung Senin (30/1/2023) kemarin.
Kegiatan sidang tipiring berlangsung Senin (30/1/2023) kemarin. (TRIBUNKALTARA.COM/ Dokumentasi Satpol PP Tarakan)

Sehingga oleh petugas terkait dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan, dan Pertanian Kota Tarakan sapi tersebut diamankan di Kawasan Usaha Peternakan ( KUNAK ) dikarenakan pemilik sapi tidak diketahui.

"Setelah hampir setahun terdakwa baru mengetahui bahwa sapi tersebut ditertibkan oleh petugas dari Ketua RT setempat kemudian terdakwa mendatangi kantor Petugas terkait yang menertibkan sapinya," ungkapnya seraya menambahkan, untuk pemilik lanjut Hanip, sudah mengakui kesalahannya tidak memelihara sapinya dalam kandang sehingga memasuki perkarangan dan perkebunan warga.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved