Berita Tarakan Terkini
BPJAMSOSTEK Tarakan dan Kejari Nunukan Bersinergi Optimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Tarakan dan Kejar Nunukan bersinergi untuk mengoptimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Nunukan
TRIBUNKALTARA.COM - Badan Penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan untuk mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di wilayah Kabupaten Nunukan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan dalam hal sinergitas dalam mengoptimalkan Program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Nunukan.
Rina menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal penyelesaian masalah penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di kabupaten Nunukan.
“Kerjasama ini akan menangani seperti perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan belum terdaftar sebagai peserta, maupun perusahaan daftar sebagian program dan perusahaan daftar sebagian tenaga kerja,” tutur Rina.
Baca juga: Sepanjang 2022, BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Bayarkan Klaim Rp 188,5 Miliar
“Kami berharap ke depan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di Kabupaten Nunukan semakin meningkat dengan adanya kerjasama ini.
Semoga dengan kerjasama ini semakin mendorong tanggung jawab para pekerja atas hak para pekerja dan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Rina menjelaskan kerjasama ini sebagai bentuk komitmen dalam optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Nunukan, dimana perusahaan yang belum patuh atau belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja akan dilakukan penegakan kepatuhan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Nunukan yang sangat mendukung Program Jaminan Sosial didaerah Kabupaten Nunukan sebagaimana di amanatkan UUD RI No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial,” tutupnya.
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Kejaksaan Negeri
BPJS Ketenagakerjaan
BPJAMSOSTEK
Kabupaten Nunukan
jaminan sosial ketenagakerjaan
TribunKaltara.com
Wali Kota Tarakan Lantik Empat Kepala Dinas Isi Jabatan yang Sempat Kosong |
![]() |
---|
Sosialisasi Seleksi Calon Anggota KPID Kaltara, Tim Pansel Cari 7 Orang yang Berintegritas |
![]() |
---|
Warga Tarakan Sudah bisa Beli Tiket Kapal Pelni Lewat Online, Berikut Langkah-langkahnya |
![]() |
---|
Forum Komunikasi Tarakan Laksanakan P4GN, Satukan Persepsi untuk Rencana Aksi Daerah |
![]() |
---|
Wali Kota Tarakan Segera Lantik Empat Kepala Dinas, Khairul Juga Beri Sinyal Mutasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.