Berita Tarakan Terkini

500 Pelaku UMKM akan Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Setahun, DKUKMP Tarakan Proses Pendataan

Bakalan menDapatkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan, 500 -pelaku UMKM di Tarakan diproses datanya oleh DKUKMP Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Para pelaku UMKM seperti penjual keliling potensi didata untuk mendapatkan bantuan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kabar baik bagi para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara tahun ini, sebanyak 500 pelaku UMKM siap didata Pemkot Tarakan untuk mendapatkan bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun pendataan dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan atau DKUKMP Tarakan.

Dikatakan Kepala DKUKMP Tarakan, Untung Prayitno, pendataan ini dilakukan agar para UMKM mendapatkan bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama setahun.

Baca juga: Kenalkan Produk Kaltara, Pengelola GTM Siapkan Space Bagi Pelaku UMKM, Lantai Empat Sudah Penuh

Untuk kategorinya dikatakan Untung, pelaku UMKM adalah mereka yang masuk kategori rentan dan berisiko tinggi saat bekerja. Misalnya pedagang keliling yang terdata masuk pelaku UMKM, pedagang sayur keliling, penjual jajanan sekolah baik yang menggunakan motor maupun sepeda.Sejauh ini kata Untung Prayitno, prosesnya masih berjalan menyasar 500 orang didata.

“Benar, kami sedang melakukan pendataan, kalau sudah memenuhi 500 orang maka pendataan dihentikan,” beber Untung Prayitno.

Untung Prayitno melanjutkan, lebih lanjut mekanisme pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini akan dibayarkan Pemerintah Kota Tarakan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) selama satu tahun penuh.

Baca juga: Pembangunan IKN Nusantara Buka Peluang Bisnis bagi Pelaku UMKM di Kalimantan Timur

Dan nanti setelah setahun, dilanjutkan oleh pelaku UMKM tersebut yang sudah menerima bantuan pembayaran setahun lamanya.

“Ini pancingan. Biar nanti mereka lanjutkan pembayaran lagi. Karena kami hanya mengkaver UMKM-UMKM yang rentan dan berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja,” ungkap Untung Prayitno.

Lebih jauh Untung Prayitno menjelaskan, mereka semua dikaver untuk menghindari hal tak diinginkan atas risiko pekerjaan mereka di jalanan. Dan dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya perobatan dan santunan sesuai kategori bantuan yang ada, seperti cacat atau dinyatakan meninggal dunia.

Para pelaku UMKM seperti penjual keliling potensi didata untuk mendapatkan bantuan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun.
Para pelaku UMKM seperti penjual keliling potensi didata untuk mendapatkan bantuan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Selanjutnya, nantinya pihaknya masih akan mengakomodir pelaku UMKM tambahan di luar 500 pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan di Tarakan.
“Ini kalau APBD-P bisa mengakomodir,” beber Untung Prayitno.

Selain DKUKMP Tarakan, dinas lain pun juga akan melaksanakan hal yang sama. Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Tarakan juga mendapatkan tugas dalam program bantuan tersebut, seperti Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan dan Dinas Sosial sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

“Jadi kuota yang hanya 500 UMKM ini belum mengkaver semua pelaku UMKM, karena ini disesuaikan dengan anggaran. Karena OPD yang lain juga melakukan kegiatan serupa bukan hanya kami saja. Tetapi tetap diutamakan yang berhubungan dengan rentan atau berisiko tinggi aktivitas yang dilakukan,” urai Untung Prayitno.

Baca juga: Tebu Kayan Bantu Pelaku UMKM di Bulungan Menambah Pasar Baru, Pendapatan Pedagang Turut Bertambah

Jika nantinya sudah memenuhi 500 kuota, barulah pendataan dihentikan dan pendataan sudah dilakukan beberapa pekan terakhir.

“Ini program pertama di tahun 2023 ini, sehingga para pelaku usaha kini sudah mendapat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved