Berita Nunukan Terkini
Imigrasi Nunukan Beber 2 Pasal Menanti WNA Pakistan yang Kabur dari Tahanan, Ini Imbauan ke Warga
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya beber 2 pasal yang menanti WNA Pakistan, lantaran kabur dari tahanan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Press release terkait dua WNA pria asal Pakistan yang kabur dari ruang Detensi Imigrasi Nunukan pada 29 Januari 2023 pukul 01.30 Wita, Senin (30/01/2023), siang.
Sekadar diketahui Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp1.500.000.000.
Sedangkan Pasal 134 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Penulis: Febrianus Felis
Berita Terkait: #Berita Nunukan Terkini
| Harga Tiket Kapal Diskon 20 Persen, Pelni Dorong Masyarakat Nunukan Manfaatkan Stimulus Nataru |
|
|---|
| Polres Nunukan dan Bapanas RI Awasi Harga Beras, Temukan Kenaikan Harga Akibat Faktor Distribusi |
|
|---|
| Alasan Kebutuhan Ekonomi, Dua Pria Nekat Curi Oli Motor dari Gudang Dealer di Nunukan Kaltara |
|
|---|
| Lapas Kelas IIB Nunukan Kembangkan Pertanian Terpadu, Dukung Swasembada Pangan Nasional |
|
|---|
| Awasi Ketertiban Berlalu Lintas, Polres Nunukan Kerahkan Personel di Operasi Zebra Kayan 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/press-release-terkait-dua-wna-pria-asal-pakistan-yang-kabur-egrh.jpg)