Berita Nunukan Terkini
Imigrasi Nunukan Beber 2 Pasal Menanti WNA Pakistan yang Kabur dari Tahanan, Ini Imbauan ke Warga
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya beber 2 pasal yang menanti WNA Pakistan, lantaran kabur dari tahanan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Press release terkait dua WNA pria asal Pakistan yang kabur dari ruang Detensi Imigrasi Nunukan pada 29 Januari 2023 pukul 01.30 Wita, Senin (30/01/2023), siang.
Sekadar diketahui Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp1.500.000.000.
Sedangkan Pasal 134 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Penulis: Febrianus Felis
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nunukan Terkini
Longsor Tutup Jalan Nasional di Tulin Onsoi Nunukan, Akses Ekonomi dan Transportasi Warga Lumpuh |
![]() |
---|
Hadapi Musim Kemarau, Dandim 0911/Nunukan Pimpin Apel Siaga Karhutla: Ini Tanggung Jawab Bersama |
![]() |
---|
26 Siswa di Sembakung Terancam Tidak Bisa Lanjut SMP, Begini Penjelasan Disdik Nunukan |
![]() |
---|
Tiap Hari Siswa Sembakung-Nunukan Berangkat Sekolah Naik Ketintitng, Biayanya Rp 50 Ribu per Orang |
![]() |
---|
Butuh Perhatian, Anak Desa di Perbatasan RI-Malaysia ini Butuh Jalan dan Beasiswa untuk Raih Mimpi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.