Berita Daerah Terkini

Terancam 20 Tahun Penjara, Jaringan Pengedar Sabu Kakak Beradik di Kota Bontang Diciduk Polisi

Tiga pengedar sabu dibekuk Polres Bontang, Senin (13/2) kemarin. SA dan HM diketui merupakan kakak beradik yang sama-sama turut menjadi pengedar sabu.

HO / Polres Bontang
Ketiga tersangka pengedar sabu MA (18), SA (21), HM (29) yang ditangkap Polres Bontang. 

TRIBUNKALTARA.COM, BONTANG - Tiga pengedar sabu dibekuk Polres Bontang, Senin (13/2) kemarin.

Tiga tersangka itu yakni MA (18) warga Bontang Kuala, kemudian warga Tanjung Laut berinisial SA (21), dan HM (29). 

SA dan HM itu diketui merupakan kakak beradik yang sama-sama turut menjadi pengedar sabu.

Jaringan ini dibongkar Opsnal Sat Narkoba Polres yang dibantu Polsek Bontang Utara.

Baca juga: Datang Dari Arah Hutan, Bola Kasti Berisi Sabu 50 Gram Melesak Masuk ke Lapas Narkotika Samarinda

Mulanya polisi menangkap MA di rumahnya dengan mengamankan barang bukti satu poket sabu di sakunya.

Kemudian tak berselang lama, tersangka SA datang usai melakukan transaksi dengan pelanggan.

Usai keduanya ditangkap, tersangka HM juga kebetulan datang usai menjual narkoba ke seseorang.

"Ditangkap di satu tempat. Kemudian sih tersangka yang kakak beradik datang. Jadi kami tangkap juga," kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soedirmanto, Selasa (14/2/2023).

Polisi juga mengamankan barang bukti dua poket sabu seberat 1,02 gram. Serta alat bukti lain berupa 3 ponsel tersangka, 10 plastik klip, dan alat hisap sabu. 

Ketiganya kini berada di Mapolsek Bontang Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kita masih dalami semua. Mereka menjual sabu di kalangan terdekatnya saja," sambungnya.

Baca juga: Simpan Sabu di Dalam Mainan Lato-lato, Dua Pria di Balikpapan Diciduk Ditresnarkoba Polda Kaltim

Ketiga tersangka terancam dijerat pasal 114 atau pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Ismail Usman

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved