Berita Nasional Terkini

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Intip Hal Meringankan Menurut Hakim, Beda Nasib Ferdy Sambo

Apa sebenarnya yang meringankan menurut hakim, sehingga menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer, beda dengan Ferdy Sambo Cs.

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Jeprima
Terduga eksekutor di balik kematian mendiang Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara oleh jaksa 

TRIBUNKALTARA.COM - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer, sangat jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa

Awalnya Richard Eliezer dituntut oleh Jaksa dengan pidana penjara 12 tahun

Namun putusan hakim hari ini, hanya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer, beda dengan vonis kepada Ferdy Sambo cs

Awalnya Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa hukuman penjara seumur hidup

Namun dalam vonis hakim, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati

Untuk Putri Candrawathi, yang awalnya dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa, oleh hakim yang mengadili perkara istri Ferdy Sambo itu, vonis yang dijatuhkan naik jadi 20 tahun

Hakim juga putuskan vonis kepada Kuat Ma'ruf naik, dari delapan tahun jadi 15 tahun

Sedangkan Ricky Rizal, vonis yang dijatuhkan oleh hakim juga naik dari delapan tahun jadi 13 tahun

Lantas apa sebenarnya yang meringankan menurut hakim, sehingga hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer

Melansir Kompas.com, dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Jatuhi Vonis 1,6 Tahun pada Bharada E, Mantan Ketua PN Tarakan

Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Hakim juga mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard Eliezer sejak awal kasus ini terungkap.

"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.

Sikap Richard Eliezer yang sopan selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan.

Selain itu, Richard Eliezer belum pernah dihukum.

Usia Richard yang masih muda pun menjadi pertimbangan hakim.

Diharapkan, ke depan Richard mampu memperbaiki perbuatannya.

Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan Richard Eliezer yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Hal memberatkan; hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tutur hakim.

Adapun vonis 1 tahun 6 bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun.

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan Jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan Jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.

Sebelumnya, Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Baca juga: Richard Eliezer Menangis Haru Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Orangtua Bharada E Sujud Syukur

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai Jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan Jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hal Meringankan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer: "Justice Collaborator", Sesali Perbuatan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/02/15/12454711/hal-meringankan-vonis-1-tahun-6-bulan-richard-eliezer-justice-collaborator.
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Fitria Chusna Farisa
 
 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved