Berita Nunukan Terkini

Wanita Residivis Penggelapan Uang Pembelian Rumput Laut Kembali Diamankan Polsek Nunukan

Seorang wanita residivis penggelapan uang pembelian rumput laut kembali diamankan Polsek Nunukan, berikut keterangan Polres Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ilustrasi - rumput laut di Kelurahan Pantai Amal potensi diolah menjadi bahan setengah jadi. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang wanita residivis penggelapan uang pembelian rumput laut kembali diamankan Polsek Nunukan pada Sabtu (18/02/2023).

Wanita yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang pembelian rumput laut inisial NH (35) beralamat di Jalan Lapas, Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.

Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan ada dua orang yang menjadi korban tindak pidana penipuan dan/ atau penggelapan uang pembelian rumput tersebut.

Korban pertama bernama Ambo Tang (43) seorang petani rumput laut yang beralamat di Jalan Laning, RT 06 Kelurahan Mansapa, Nunukan Selatan.

Baca juga: Cek Jadwal Keberangkatan Speedboat Reguler Kaltara Rute Nunukan-Tarakan Minggu 19 Februari

"Beberapa minggu yang lalu korban berkenalan dengan terduga pelaku yang diketahuinya sebagai pengepul rumput laut. Pada 16 Februari sore terduga pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli rumput laut korban sekira 11.000 Kg dengan harga Rp37.000/ Kg," kata Sony Dwi Hermawan kepada TribunKaltara.com, Minggu (19/02/2023), pukul 12.30 Wita.

Menurut Sony, harga rumput laut yang ditawarkan terduga pelaku kepada korban lebih tinggi dari harga pasaran saat ini.

Diketahui harga rumput laut di pasaran saat ini sebesar Rp32.000 per Kg. Hal itu yang membuat korban tergiur untuk menjualnya kepada terduga pelaku.

"Terduga pelaku berjanji akan membayar cash dengan cara transfer ketika rumput laut korban sudah diambilnya. Beberapa hari kemudian terduga pelaku mengambil rumput laut korban sesuai kesepakatan 11.000 Kg atau senilai Rp407.000.000," ucapnya.

Namun satu hari setelah mengambil rumput laut korban, terduga pelaku tidak melakukan pembayaran.

Sony menuturkan, terduga pelaku akhirnya mau membayar setelah didesak korban.

"Jadi setelah didesak korban, baru terduga pelaku mentransfer ke rekening korban sebesar Rp180.000.000. Keesokan harinya lagi dibayar cash sebesar Rp93.800.000. Untuk sisanya dijanjikan sesegera mungkin dilunasi," ujarnya.

Awalnya korban tak mempermasalahkan, hingga akhirnya bertemu dengan kedua orang saksi yang diketahui sebagai pembeli rumput laut milik korban dari tangan terduga pelaku.

Kedua saksi yakni Suwarni dan Fadli. Mereka menerangkan kepada korban bahwa rumput laut dari terduga pelaku dibeli dengan harga Rp29.000-Rp30.000 per Kg.

Pengakuan saksi mereka telah membayar lunas kepada terduga pelaku.

"Mendengar keterangan saksi, korban kembali menghubungi terduga pelaku, namun dia mengelak dengan menerangkan bahwa rumput laut belum dibayar lunas oleh kedua saksi. Bahkan terduga pelaku tidak bersedia untuk ditemui korban," tuturnya.

Hingga pada 18 Februari 2023, terduga pelaku masih saja sulit untuk dihubungi dan ditemui oleh korban. Sehingga korban berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.

"Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp172.050.000. Jadi rumput laut yang belum dibayar oleh terduga pelaku sebanyak 4.650 Kg dikalikan dengan harga yang ditawarkan per Kg sebesar Rp37.000," tambah Sony.

Baca juga: Kakanim Nunukan Akui Kaburnya WNA Pakistan Akibat Kelalaian Petugas, Ryan: Sudah Diperiksa Kanwil

Korban Berikutnya

Sony menyampaikan korban berikutnya seorang perempuan bernama Rana (25) yang juga petani rumput laut. Ia beralamat di Jalan Inhutani, RT 10, Nunukan Utara.

Kali ini tempat kejadian perkara di rumah terduga pelaku pada Rabu 15 Februari 2023, sekira pukul. 22.00 Wita.

Sebelum kejadian terduga pelaku datang menemui korban dan memperkenalkan dirinya sebagai pengepul rumput laut.

Terduga pelaku menawarkan korban bahwa ia akan membeli semua rumput laut dengan harga Rp35.500 per Kg.

"Sama seperti korban sebelumnya, terduga pelaku janji akan membayar via transfer ketika rumput diantarkan ke rumah terduga pelaku. Korban tertarik dengan harga yang ditawarkan terduga pelaku," ungkap Sony.

Korban saat itu hanya mampu mengakomodir beberapa orang petani rumput laut lainnya hingga rumput laut yang terkumpul mencapai 5.916 Kg.

Pada 15 Februari 2023 malam, korban membawa rumput laut kering sebanyak 5.916 Kg ke rumah terduga pelaku.

Lalu korban meminta uang pembayaran, tapi terduga pelaku mengatakan akan memberinya esok hari.

"Hingga keesokan harinya korban meminta uang kepada terduga pelaku, tapi dia hanya memberikan uang tunai secara bertahap sebesar Rp10.000.000, Rp4.000.000, Rp50.000.000 dan Rp5.000.000.

Sedangkan sisanya nanti akan dibayarkan," imbuh Sony.

Melihat kejanggalan tersebut, korban mencari tahu ke mana terduga pelaku menjual rumput lautnya.

Kedua orang saksi bernama Adi dan Enal menerangkan bahwa mereka telah membeli rumput laut dari terduga pelaku sebanyak 5.916 Kg dengan harga Rp28.000 per Kg.

Lantaran curiga, korban mencoba menghubungi terduga pelaku untuk meminta uangnya. Nahasnya, terduga pelaku susah ditemui dan dihubungi.

"Korban kali ini mengalami kerugian materiil untuk 4.000 Kg sebesar Rp142.000.000. Dari hasil pemeriksaan kami, terduga pelaku diduga berupaya melakukan penipuan, penggelapan, dan menjadikan pencarian atau kebiasaan membeli barang dengan maksud tidak membayar lunas," pungkasnya.

Hasil pemeriksaan Polsek Nunukan, seusai mendapatkan barang milik korban dengan bujuk rayunya, terduga pelaku menjual rumput laut di bawah harga pasaran.

Baca juga: Kakanim Nunukan Akui Kaburnya WNA Pakistan Akibat Kelalaian Petugas, Ryan: Sudah Diperiksa Kanwil

Uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi terduga pelaku.

Terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016 dan tahun 2019.

Pasal yang dipersangkakan terhadap terduga pelaku NH (35) yakni Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 379a KUHP.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved