Berita Tarakan Terkini
Tersangka Pembunuhan Berencana di Tarakan Lakukan 40 Reka Adegan, Korban Dikubur di Kebun Nanas
Masih ingat dengan pembunuhan berencana dengan korban Arya Gading dbunuh di peternakan kandang ayam di Juwata Permai Tarakan?. Dilakukan rekonstruksi.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Proses hukum atas kasus pembunuhan berencana terhadap korban Arya Gading yang terjadi pada Ramadhan tahun 2021 masih terus berjalan di Satreskrim Polres Tarakan.
Kamis (23/2/2023) kegiatan rekonstruksi atas kasus pembunuhan berencana dilakukan Satreskrim Polres Tarakan di kawasan peternakan kandang ayam Kelurahan Juata Permai, Perumahan PNS Belakang Blok D, RT 1, Tarakan, Kalimantan Utara digelar.
Kegiatan rekonstruksi dimulai pukul 09.00 WITA sampai pukul 12.00 WITA dan melakukan reka adegan sebanyak 40 adegan dilaksanakan di lokasi TKP. Kepolisian menghadirkan pelaku EG (23) sebagai dalang pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
Tampak pula di lokasi rekonstruksiturut hadir dari pihak keluarga korban, Jaksa Penuntut Umum dan pansehat hukum tersangka.
Dalam rekonstruksi, korban digantikan pemeran pengganti. Ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Khomaini melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Muhammad Farhan.
Baca juga: Misteri Penemuan Jasad Perempuan Paruh Baya di TPA Bukit Pinang Samarinda Terungkap, Korban Dibunuh!
Saat dilakukanrekonstruksi 40 adegan reka ulang, dijelaskan Muhammad Farhan, terdapat beberapa adegan yang masing-masing tersangka memiliki keterangan berdiri sendiri.
“Namun tidak menghalangi kegiatan reka ulang karena di daerah perumahan PNS Juata Korpri, lebih detail terjadi di tiga TKP,” beber Muhammad Farhan.
Untuk TKP pertama, di sinilah tempat pelaksaaan perencanaan dilakukan tersangka. Dimana tersangka melaksanakan perencanaan penculikan atau penyekapan korban. Itu terjadi di kandang ayam milik orangtua tersangka inisial EG atau ED dan AF.
Selanjutnya, TKP kedua terjadi di kendang ayam milik orangtua korban. Dimana di lokasi itulah, korban Arya Gading ditodong dan diikat oleh tersangka di dalam kandang ayam. Arya Gading diikat oleh tersangka EG bersama istrinya, AF dan dieksekusi di dalam kandang ayam. Terakhir TKP ketiga ada di mobil serta keempat ada di lokasi penguburan jasad Arya Gading.
“Total sebanyak 40 adegan reka ulang disaksikan kuasa hukum tersangka,penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Muhammad Farhan .
Baca juga: Kisah Pilu Jumiati Menanti Puteranya Pulang: Dua Kali Lebaran Saya Tunggu, Ternyata Sudah Dibunuh
Jarak TKP pertama menuju TKP kedua tidak lebih dari 15 meter alias berdekatan. Fungsi rekonstruksi lanjutnya untuk meyakinkan kembali JPU maupun penyidik bagaimana kejadian atau gambaran terjadi di lapangan.
“Karena kalau hanya berdasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan itu kan hanya keterangan, keterangan yang sudah dituangkan di BAP, kami reka ulang kejadiannya di TKP,” jelas Muhammad Farhan.
Lebih lanjut dikatakan Muhammad Farhan, saat reka ulang lanjutnya memang ada adegan berdasarkan keterangan tersangka yang adanya tidak persesuaian. Sehingga dilaksanakan kembali adegan dari berbagai tersangka.
“Jadi 40 adegan dilaksanakan di tiga TKP,” ujarnya.
Ia menambahkan, memang saat proses penyekapan terjadi, korban Arya Gading ternyata dalam reka ulang adegan, sempat dimasukkan dalam mobil kemudian dibawa ke daerah Gunung Selatan, dibawa juga ke Binalatung dan Amal Lama.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, dibawa itu untuk mencari tempat eksekusi. Belum meninggal korban saat itu, masih dalam keadaan hidup saat dibawa menggunakan mobil,” terangnya.

Kembali ditanya pada kasus fakta ini, apakah bisa dikategorikan juga sebagai penculikan? IPDA Muhammad Farhan menjelaskan bahwa untuk persangkaan pasal dari hasil pemeriksaan dan tindakan penyidikan lainnya, dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338.
“Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati ataupun seumur hidup,” terangnya.
Tahapan selanjutnya, melengkapi berkas P19 dari Kejaksaan kemudian akan dikirimkan kembali berkasnya dari Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.
“Proses persidangannya nanti akan dilanjutkan JPU dari Kejaksaan Negeri Tarakan. Estimasi kami percepat sesegera mungkin setelah berkas kami dari rekonstruksi ini, akan kami buatkan BAP terlebih dahulu, baru akan kami kembalikan ke Kejaksaan,” tukas Muhammad Farhan.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Tarakan melakukan rilis pers bersama media berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang melibatkan tiga orang terduga pelaku terhadap korban berinisial Arya Gading yang saat itu masih duduk di bangku kelas dua SMK dan masih berusia 19 tahun, Jumat (2/12/2022).
Kasus ini dirilis berdasarkan LP/B/405/XI/2022/SPKT/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA dimana kejadiannya melibatkan tiga pelaku masing-masing berinisial EG (23), AF (22) dan ME alias MD (45).
Kejadiannya saat itu, korban dilaporkan tidak pulang ke rumah selama seminggu lebih saat Ramadan 2021 lalu.
Baca juga: Cekcok Dituduh Selingkuh dan Diancam Akan Dibunuh, Seorang Istri di Samarinda Tega Habisi Suami
Dan saat rilis kasus di 2022 kemarin, memang kasus ini belum masuk laporannya ke pihak kepolisian. Barulah pada 27 November 2022 sekira pukul 11.00 WITA,atau sekitar kurang lebih hampir setahun setelahnya, kasus ini baru dilaporkan ke kepolisian. Dimana, pelapor melaporkan kepada pihak Kepolisian usai mendengar informasi dari salah seorang rekan orangtua korban, bahwa diduga telah dibunuh.
Oleh pelaporan yang masuk ke Polres Tarakan, Unit Reskrim Polres Tarakan langsung bergerak mencari informasi dan akhirnya menemui titik terang. Dan saat itu, hanya butuh waktu tiga hari, pelaku kasus pembunuhan yang terjadi pada April 2021 lalu dan ternyata didahului dengan penculikan terhadap korban Arya Gading berhasil diungkap.
Selanjutnya, pada tanggal 30 November 2022 sekitar pukul 12.00 WITA, pihak Polres Tarakan menghubungi pelapor yang merupakan ayah korban (AG) untuk proses lebih lanjut.
Dimana pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa anak korban (Arya Gading) benar dibunuh dan meninggal dunia kemudian dikuburkan di daerah kandang ayam. Orangtua merasa keberatan dan melanjutkan pelaporan ke kepolisian.
Dari tiga tersangka yang diperoleh, dimana EG (23) adalah pelaku utama kasus pembunuhan terhadap AG dan EG dibantu istirnya, AF (22) dan satu orang rekannya, MN alias MD (45).
Meski singkat waktu pengungkapan pelaku, namun upaya pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini tidak mudah apalagi kasus pembunuhan sudah dilakukan di tahun 2021 lalu.
Saat itu, Kapolres Tarakan yang menjabat adalah AKBP Taufik Ismail dan Kasat Reskrim dimpimpin IPTU Muhammad Aldi yang kini keduanya telah berpindah tugas dari kesatuannya.
Pihak personel Satreskrim saat itu, segera menelusuri jejak informasi insiden itu terjadi di bulan Ramadan 2021. Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan lebih lanjut yang dibantu Direktorat Kriminal Umum Polda Kaltara dan Polsek Jajaran.
Akhirnya Satreskrim berhasil menginterogasi 10 orang saksi dan pemeriksaan dilaksanakan di daerah Sajau, Pulau Tibi dan didapatkan kesimpulan bahwa korban tersebut berinisial AG telah meninggal dunia dengan cara dibunuh oleh EG atau ED.
Diketahui, ED adalah tersangkanya tak lain adalah sepupu satu kali dari korban. Itu juga berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang dimintai keterangan termasuk tersangka didapati kronologis pembunuhan.
Kasus yang ditangani Satreskrim Polres Tarakan saat itu memang tergolong perkara yang sulit karena berangkat dari isu yang didapatkan dengan keterbatasan informasi.
Baca juga: Anaknya yang TKW Diduga Dibunuh, Ibu Asal Cianjur Tuntut Rp 15 Miliar ke Pemerintah Arab Saudi
Namun oleh Kasat Reskrim IPTU Muhammad Aldi saat itu mengatakan, pihaknya mencoba menelusuri informasi dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa saksi dan dilaksanakan di berbagai tempat berbeda.
Pemeriksaan saksi di antaranya ada di Pulau Tibi, Pulau Sajau dan Bulungan untuk mendapatkan informasi awal peristiwa di tahun 2021 betul adanya atau tidak.
Akhirnya, muncul informasi ada dugaan bahwa pelaku EG ini mengetahui tentang hilangnya AG, anak yang hilang di tahun 2021 tersebut. Begitu coba digali informasi dari para saksi akhirnya terungkap bahwa yang bersangkutan pernah bercerita bahwa ia pernah membunuh seseorang.
Kemudian, hasil penyelidikan yang dilaksanakan, Satreskrim menduga kuat EG adalah pelaku pembunuhan terhadap AG. Dan tindak lanjutnya, penyelidikan dilakukan untuk mencari titik pelaku menguburkan jasad korbannya.
EG yang saat itu masih berstatus pelaku memiliki pengakuan awal berubah-ubah. Dimana awalnya menyampaikan membunuh korban di laut, kemudian ditenggelamkan di daerah parit dan akhirnya selama tiga hari penyelidikan, personel berhasil menemukan jasad korban berdasarkan keterangan saksi-saksi.
Adapun sejumlah barang bukti juga berhasil ditemukan di antaranya kabel hitam kawat yang digunakan menjerat leher korban ditemukan di lokasi pondok kendang ayam milik ayah korban, berikut kursi yang ditemukan di lokasi untuk mengikat tangan dan kaki korbannya.
Dan untuk jasad ditemukan di wilayah kebun nanas dalam kawasan peternakan kandang ayam, dalam kondisi pakaian atau kaos dan celana masih melekat di jasad korban.
Berdasarkan hasil Post Mortem yang dilaksanakan oleh dokter forensik RSUD Yusuf SK Tarakan dan keterangan dari pihak keluarga korban membenarkan jika jenazah yang ditemukan merupakan korban AG.
Sehingga saat awal dirili, untuk kasus ini, pasal yang disangkakan yakni Pembunuhan Berencana Pasal 340 juncto Pasal 338, dengan ancaman pidana Hukuman Mati atau Seumur Hidup.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
pembunuhan
Satreskrim Polres Tarakan
rekonstruksi
Tarakan
Kalimantan Utara
Muhammad Farhan
TKP
TribunKaltara.com
Tekan Peredaran Narkotika di Tarakan, BNNK Usulkan Tes Urine terhadap Pejabat, DPRD Dukung |
![]() |
---|
Satu Orang Nelayan di Tarakan Dilaporkan Terbawa Arus, Tim Gabungan SAR Lakukan Pencarian |
![]() |
---|
Dua Orang Diduga Pemandu Karaoke THM di Tarakan Meninggal, Polisi Periksa Saksi dan Autopsi Korban |
![]() |
---|
Ribuan Pelajar Tarakan Ikut Lomba Gerak Jalan, 51 Tim Adu Kekompakan hingga Kreativitas |
![]() |
---|
Berikut Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPID Kaltara, Dimulai Hari Ini hingga 22 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.