Berita Daerah Terkini

Jadi Lokasi Ibu Kota Negara, Tahun 2024 Proses Pemekaran Kecamatan di PPU Diperkirakan Selesai

Pemekaran Kecamatan yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berproses. Pemekaran dilakukan karena Sepaku menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

TribunKaltim.co / Fachmi Rachman
Kawasan ibu kota negara yang baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (TribunKaltim.co / Fachmi Rachman) 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Pemekaran Kecamatan yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berproses.

Saat ini, tengah memasuki tahap kajian bersama dengan pihak Akademisi.

Hal tersebut seperti disampaikan Asisten I Pemkab PPU, Sodikin kepada TribunKaltara.com, Jumat (24/2/2023).

Sodikin menjelaskan, kajian yang dilakukan yakni terkait dengan rencana untuk menjadikan PPU menjadi tujuh kecamatan.

Baca juga: Pemkab PPU Upayakan Semua Usaha Penginapan di Wilayah IKN Nusantara Lengkapi Perizinan

Hunian pekerja di IKN, ditarget rampung pada akhir Februari ini.
Hunian pekerja di IKN, ditarget rampung pada akhir Februari ini. (TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO)

Kecamatan Penajam akan di mekarkan menjadi empat kecamatan, dan Babulu menjadi dua kecamatan. Sedangkan Waru tidak di mekarkan.

Kajian pemekaran kecamatan juga memperhatikan nama kecamatan yang baru, serta jumlah Kepala Keluarga (KK) atau warga di kecamatan tersebut.

"Saat ini sudah masuk tahap kajian terutama terkait dengan kecamatan yang kita mekarkan," ungkapnya.

Pemekaran kecamatan sebelumnya dilakukan karena Sepaku menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

Proses pemekaran yang dilakukan oleh pemkab PPU, yakni menggunakan pendekatan strategis nasional.

Dalam pendekatan itu, satu kecamatan boleh terdiri dari enam atau tujuh desa/kelurahan saja.

Berbeda dengan pendekatan normatif, yang mengharuskan satu kecamatan terdiri dari 10 desa/kelurahan.

"Memungkinkan, karena di PP 17 itu apabila kita menggunakan pendekatan strategis nasional, itu kita tidak memperhatikan syarat normatif," jelasnya.

Usai tahap kajian, Pemkab PPU akan melakukan audiensi dengan Gubernur Kaltim Isran Noor.

Setelah itu, Pemkab PPU akan diberikan rekomendasi, untuk menyampaikan usulan pemekaran ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketika usulan pemekaran disetujui, maka pemerintah daerah selanjutnya akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemekaran ini.

"Kita nanti akan running terkait dengan rancangan perda tahun 2023 ini, prosesnya tetap jalan," ujarnya.

Pemekaran kecamatan di PPU dilakukan sebagai upaya penataan wilayah, pasca satu kecamatan menjadi IKN.

Baca juga: Ungkap Kasus Pencurian di Kawasan IKN Nusantara, Ditreskrimum Polda Kaltim Terima Presisi Awards

Prosesnya cukup lama, karena menunggu moratorium pemekaran daerah dari Kemendagri dicabut.

Moratorium itu diperkirakan akan berakhir pada 2024 mendatang atau usai pemilu.

Salah satu tujuan adanya moratorium, karena berhubungan dengan kepentingan penyusunan dapil dalam pemilu 2024.

Penulis : Nita Rahayu

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved