Berita Nasional Terkini

Sebut Ada 2.3 Juta Tenaga Honorer, Bagaimana Nasib Pegawai Non-ASN? Berikut Penjelasan Menpan RB

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas tengah mencari solusi terkait permasalahan seputar tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau karyawan honorer.

TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas saat diwawancara awak media usai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), di hari kedua di Hotel Novotel Kota Balikpapan, pada Jumat (24/2/2023). 

"Karena ada surat dari KemenPAN-RB dan BKN itu ada beberapa jenis jabatan yang dikategorikan untuk tidak perlu didata," ungkapnya.

Surat yang dimaksud ialah Surat Menteri PAN-RB No. B/1917/M.SM.01.00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Di mana di dalam surat tersebut ada sejumlah posisi jabatan yang perekrutannya dapat melalui tenaga alih daya atau outsourcing.

"Itu diharapkan bisa di-outsourcing-kan, itu ada pengemudi, petugas keamanan, petugas kebersihan, lalu pramu dan lainnya, jadi menurut mereka ini tidak perlu masuk dalam pendataan," jelasnya.

Tidak didatanya jenis pekerjaan itu, kata Arya, tidak sama dengan tidak dipekerjakannya para pekerja tersebut di lingkungan instansi pemerintahan.

Baca juga: Disnakertrans Kaltara Gelar Job Fair 26 -27 Oktober 2022, Simak Perusahaan yang Buka Lowongan Kerja

Melainkan jenis pekerjaan tersebut tak lagi harus direkrut melalui sistem seperti perekrutan PPPK yang harus melalui berbagai tahapan seleksi.

"Jadi tidak perlu didata karena jabatan itu selalu ada di pemerintahan, tapi pekerjaan itu sifatnya tenaga dasar pasti dibutuhkan, tapi proses rekrutmennya tidak perlu seleksi dan sebagainya jadi gunakan pihak ketiga," ungkapnya.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved