Berita Nasional Terkini
Sebut Ada 2.3 Juta Tenaga Honorer, Bagaimana Nasib Pegawai Non-ASN? Berikut Penjelasan Menpan RB
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas tengah mencari solusi terkait permasalahan seputar tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau karyawan honorer.
"Karena ada surat dari KemenPAN-RB dan BKN itu ada beberapa jenis jabatan yang dikategorikan untuk tidak perlu didata," ungkapnya.
Surat yang dimaksud ialah Surat Menteri PAN-RB No. B/1917/M.SM.01.00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Di mana di dalam surat tersebut ada sejumlah posisi jabatan yang perekrutannya dapat melalui tenaga alih daya atau outsourcing.
"Itu diharapkan bisa di-outsourcing-kan, itu ada pengemudi, petugas keamanan, petugas kebersihan, lalu pramu dan lainnya, jadi menurut mereka ini tidak perlu masuk dalam pendataan," jelasnya.
Tidak didatanya jenis pekerjaan itu, kata Arya, tidak sama dengan tidak dipekerjakannya para pekerja tersebut di lingkungan instansi pemerintahan.
Baca juga: Disnakertrans Kaltara Gelar Job Fair 26 -27 Oktober 2022, Simak Perusahaan yang Buka Lowongan Kerja
Melainkan jenis pekerjaan tersebut tak lagi harus direkrut melalui sistem seperti perekrutan PPPK yang harus melalui berbagai tahapan seleksi.
"Jadi tidak perlu didata karena jabatan itu selalu ada di pemerintahan, tapi pekerjaan itu sifatnya tenaga dasar pasti dibutuhkan, tapi proses rekrutmennya tidak perlu seleksi dan sebagainya jadi gunakan pihak ketiga," ungkapnya.
(*)
tenaga honorer
Menpan RB
Rapat Kerja Nasional
Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia
Aparatur Sipil Negara
APPSI
Presiden
2 Kali Jabat Kapolda, Ini Profil dan Rekam Jejak Komjen Wahyu Widada, Irwasum Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
6 Fakta Setya Novanto Bebas Bersyarat, MA Potong Hukuman hingga Dapat Remisi 2 Tahun Lebih |
![]() |
---|
3 Mutasi TNI Terbaru di Angkatan Darat 2025, Jenderal di Lingkaran Prabowo jadi Pangdam |
![]() |
---|
Cara Cek Skor SKD Sekolah Kedinasan 2025 Mudah Cuma Lewat HP, Lengkap dengan Linknya |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api Spesial HUT RI, Cuma Bayar 80 Persen, Cek Syarat dan Ketentuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.