Berita Nasional Terkini

Sebut Ada 2.3 Juta Tenaga Honorer, Bagaimana Nasib Pegawai Non-ASN? Berikut Penjelasan Menpan RB

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas tengah mencari solusi terkait permasalahan seputar tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau karyawan honorer.

TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas saat diwawancara awak media usai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), di hari kedua di Hotel Novotel Kota Balikpapan, pada Jumat (24/2/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas tengah mencari solusi terkait permasalahan seputar tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau karyawan honorer.

Hal ini, ia sampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia ( APPSI) hari kedua di Hotel Novotel Kota Balikpapan, Jumat (24/2/2023).

Di mana, isu penghapusan tenaga honorer yang memang menjadi salah satu topik utama dalam APPSI, dengan mengusung materi Pendayagunaan Tenaga Honorer dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

"Jadi kami ditugaskan Bapak Presiden, untuk mencari opsi terbaik dari penyelesaian non ASN," ujar Menpan-RB, Azwar Anas kepada awak media.

Baca juga: Soal Kelanjutan Pendataan Tenaga Kerja Non-ASN, Begini Penjelasan BKD Kaltara

Ilustrasi sejumlah ASN di Pemprov Kaltara saat mengikuti upacara pelantikan di Gedung Gadis, Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara
Ilustrasi sejumlah ASN di Pemprov Kaltara saat mengikuti upacara pelantikan di Gedung Gadis, Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

"Karena memang sebenarnya ada dalam Undang-Undang Tahun 2018, bahwa tidak boleh lagi ada tenaga non ASN," imbuhnya.

Berdasarkan pendataaan dengan berbagai kebutuhan dan perkembangan, Menpan-RB, Azwar Anas menyebut saat ini terdapat 2.3 juta tenaga non ASN.

"Dulu kan 400.000 tenaga non ASN, ternyata setelah kami lakukan pendataan lain muncul 2.3 juta non ASN," pungkasnya.

"Tentu hal ini menjadi PR buat kita, di satu sisi kita diminta Presiden Jokowi agar birokrasi kita profesional," lanjutnya.

Lebih lanjut, Menpan-RB Azwar Anas menyampaikan bahwa dalam sistem rekuritment masih muncul berbagai persoalan di Daerah.

Untuk itu, pihaknya tengah menyiapkan beberapa opsi terbaik dengan melibatkan beberapa pihak diantaranya Ketua APPSI yang juga Gubernur Kaltim, Isran Noor; Ketua Apeksi, Bima Arya; Ketua Apkasi, Sutan Riska.

"Insya Allah kita sudah rumuskan jalan tengah untuk mengatasi ini dan kami lapor ke Pak Presiden lebih dulu," tutur Menpan-RB, Azwar Anas.

"Ada beberapa skema alternatif, setelah kami lapor Pak Presiden akan kami umumkan. Tetapi skema ini Insya Allah win-win solution, karena ini juga menyangkut kekuatan keuangan daerah," ungkapnya.

Formasi ini, akan ditargetkan tuntas sebelum November 2023, mengingat Pendidikan dan Kesehatan akan menjadi prioritas lebih dulu.

Baca juga: Diperintah KemenPAN RB, BKD Kaltara Data Pegawai Non ASN, Sebut Ada Jenis Pekerjaan tak Perlu Didata

"Kita sudah siapkan formasi di 2022. Kurang lebih lebih 700.000 untuk Guru, tapi ternyata baru bisa diserap oleh daerah 400.000 Guru," kata Menpan-RB, Azwar Anas.

"Nah ini berarti ada urusan daerah juga yang mesti kita dengar, oh ternyata soal anggaran, nah inilah yang kami sedang diskusikan soal P3K dengan daerah," ucapnya.

Penjelasan BKD Kaltara

Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Kaltara mengaku belum mengetahui rencana pemerintah pusat pasca pendataan tenaga non ASN di lingkungan pemerintahan.

Sebelumnya tahun 2022, BKD Kaltara melakukan pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Pemprov Kaltara.

Untuk tenaga non ASN yang didata termasuk pada tenaga kerja dengan status honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.

Baca juga: Diperintah KemenPAN RB, BKD Kaltara Data Pegawai Non ASN, Sebut Ada Jenis Pekerjaan tak Perlu Didata

Namun kini, Kepala BKD Kaltara Burhanuddin mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah pusat setelah pendataan tenaga non ASN dilakukan.

"Kalau itu kami belum ada informasi lebih lanjut," kata Burhanuddin.

"Jadi kemarin ya hanya pendataan saja, dan itu sudah kami lakukan," ungkap Burhanuddin.

Baca juga: Hasil Pra Final Pendataan,1.874 Non ASN Pemkot Tarakan Penuhi Syarat, 300 Orang Ditolak BKN

Diketahui pada 2022 lalu BKD Kaltara melakukan pendataan terhadap sekitar 3.249 tenaga non ASN di lingkungan Pemprov Kaltara.

Pendataan itu dilakukan merujuk pada arahan dan instruksi dari Kementerian PAN-RB.

Seleksi terbuka penerimaan pegawai Non ASN tahun anggaran 2021 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, awal tahun 2021 lalu
Seleksi terbuka penerimaan pegawai Non ASN tahun anggaran 2021 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, awal tahun 2021 lalu (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Dalam proses pendataan itu, sejumlah informasi masuk dalam pendataan, seperti halnya Slip Gaji, SK Pengangkatan dan Riwayat Pengalaman Kerja.

Sebut Ada Jenis Pekerjaan tak Perlu Didata

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara masih terus melakukan pendataan bagi pegawai Non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltara.

Analis Kepegawaian BKD Kaltara Arya Mulawarman menjelaskan berdasarkan data terbaru jumlah Non-ASN yang terdata mengalami penurunan.

Hal itu tak terlepas dari instruksi terbaru dari KemenPAN RB terkait ratusan nomenklatur atau jenis posisi jabatan yang tak perlu tercatat dalam pendataan Non-ASN.

"Untuk data mengalami penurunan dari 2.000-an sekarang ada sekitar 1.912," kata Arya Mulawarman di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Harga Udang Anjlok, 8 Cold Storage Dilaporkan Gubernur Kaltara ke KPPU, Sebut Akan Bentuk Tim Satgas

"Karena ada surat dari KemenPAN-RB dan BKN itu ada beberapa jenis jabatan yang dikategorikan untuk tidak perlu didata," ungkapnya.

Surat yang dimaksud ialah Surat Menteri PAN-RB No. B/1917/M.SM.01.00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Di mana di dalam surat tersebut ada sejumlah posisi jabatan yang perekrutannya dapat melalui tenaga alih daya atau outsourcing.

"Itu diharapkan bisa di-outsourcing-kan, itu ada pengemudi, petugas keamanan, petugas kebersihan, lalu pramu dan lainnya, jadi menurut mereka ini tidak perlu masuk dalam pendataan," jelasnya.

Tidak didatanya jenis pekerjaan itu, kata Arya, tidak sama dengan tidak dipekerjakannya para pekerja tersebut di lingkungan instansi pemerintahan.

Baca juga: Disnakertrans Kaltara Gelar Job Fair 26 -27 Oktober 2022, Simak Perusahaan yang Buka Lowongan Kerja

Melainkan jenis pekerjaan tersebut tak lagi harus direkrut melalui sistem seperti perekrutan PPPK yang harus melalui berbagai tahapan seleksi.

"Jadi tidak perlu didata karena jabatan itu selalu ada di pemerintahan, tapi pekerjaan itu sifatnya tenaga dasar pasti dibutuhkan, tapi proses rekrutmennya tidak perlu seleksi dan sebagainya jadi gunakan pihak ketiga," ungkapnya.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved