Berita Kaltara Terkini
Diperintah KemenPAN RB, BKD Kaltara Data Pegawai Non ASN, Sebut Ada Jenis Pekerjaan tak Perlu Didata
Diperintah KemenPAN RB, BKD Kaltara data pegawai Non ASN, sebut ada jenis pekerjaan tak perlu didata: Data alami penurunan dari 2.000-an jadi 1.912.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara masih terus melakukan pendataan bagi pegawai Non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltara.
Analis Kepegawaian BKD Kaltara Arya Mulawarman menjelaskan berdasarkan data terbaru jumlah Non-ASN yang terdata mengalami penurunan.
Hal itu tak terlepas dari instruksi terbaru dari KemenPAN RB terkait ratusan nomenklatur atau jenis posisi jabatan yang tak perlu tercatat dalam pendataan Non-ASN.
"Untuk data mengalami penurunan dari 2.000-an sekarang ada sekitar 1.912," kata Arya Mulawarman di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Harga Udang Anjlok, 8 Cold Storage Dilaporkan Gubernur Kaltara ke KPPU, Sebut Akan Bentuk Tim Satgas
"Karena ada surat dari KemenPAN-RB dan BKN itu ada beberapa jenis jabatan yang dikategorikan untuk tidak perlu didata," ungkapnya.
Surat yang dimaksud ialah Surat Menteri PAN-RB No. B/1917/M.SM.01.00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Di mana di dalam surat tersebut ada sejumlah posisi jabatan yang perekrutannya dapat melalui tenaga alih daya atau outsourcing.
"Itu diharapkan bisa di-outsourcing-kan, itu ada pengemudi, petugas keamanan, petugas kebersihan, lalu pramu dan lainnya, jadi menurut mereka ini tidak perlu masuk dalam pendataan," jelasnya.
Tidak didatanya jenis pekerjaan itu, kata Arya, tidak sama dengan tidak dipekerjakannya para pekerja tersebut di lingkungan instansi pemerintahan.
Baca juga: Disnakertrans Kaltara Gelar Job Fair 26 -27 Oktober 2022, Simak Perusahaan yang Buka Lowongan Kerja
Melainkan jenis pekerjaan tersebut tak lagi harus direkrut melalui sistem seperti perekrutan PPPK yang harus melalui berbagai tahapan seleksi.
"Jadi tidak perlu didata karena jabatan itu selalu ada di pemerintahan, tapi pekerjaan itu sifatnya tenaga dasar pasti dibutuhkan, tapi proses rekrutmennya tidak perlu seleksi dan sebagainya jadi gunakan pihak ketiga," ungkapnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi