Berita Nasional Terkini

Nasib Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Intip Hal Memberatkan

Lengkap hal memberatkan dan meringankan, ini hal yang bikin Ferdy Sambo divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Lengkap hal memberatkan dan meringankan, ini hal yang bikin Ferdy Sambo divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNKALTARA.COM - Eks anak buah Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hendra Kurniawan divonis bersalah dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Mendiang Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, merupakan eks ajudan Ferdy Sambo saat masih jabat Kadiv Propam Polri

Mendiang Brigadir J ditemukan meregang nyawa di kediaman Ferdy Sambo

Belakangan, Ferdy Sambo ikut terseret dalam kasus kematian Brigadir J

Ferdy Sambo pun divonsi mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sejumlah anak buah Ferdy Sambo pun ikut terseret, termasuk di antaranya Hendra Kurniawan

Hari ini Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara oleh hakim

Dalam artikel ini TribunKaltara.com sajikan hal-hal yang memberatkan terhadap vonis Hendra Kurniawan

Terdapat juga hal-hal meringankan di balik vonis Hendra Kurniawan

"Hal memberatkan. Terdakwa berbelit belit dalam persidangan.

Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan.

Foto Hendra Kurniawan.
Foto Hendra Kurniawan. (YouTube Divisi Humas Polri via Tribunnews.com)

Baca juga: Mantan Ajudan Ferdy Sambo Richard Eliezer Jalani Sidang Etik, Jenderal Bintang Satu Polri Buka Suara

Sementara untuk hal yang meringankan, Hendra Kurniawan belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan di keluarga.

"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum.

Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," tukas Hakim Suhel.

Sebelumnya, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Adapun vonis 3 tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan sama seperti tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hendra dipandang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Pemecatan itu diputuskan lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.

Adapun ada dua pertimbangan pemecatan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, sebagai berikut:

1. Brigjen Hendra Kurniawan berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan

2. Brigjen Hendra Kurniawan dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Intip Hal Meringankan Menurut Hakim, Beda Nasib Ferdy Sambo

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok @tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hendra Kurniawan Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa 3 Tahun, Terdakwa Dinilai Tak Menyesali Perbuatannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/27/hendra-kurniawan-divonis-sesuai-tuntutan-jaksa-3-tahun-terdakwa-dinilai-tak-menyesali-perbuatannya
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina

dan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Faktor Ini yang Menjadi Alasan Hakim Menghukum Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/27/faktor-ini-yang-menjadi-alasan-hakim-menghukum-hendra-kurniawan-3-tahun-penjara
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved